Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Rizky Billar Bantah Menjadi Brand Ambasador DNA Pro Akademi

Kautsar Widya Prabowo
20/4/2022 23:14

PUBLIK figur Rizky Billar membantah menjadi brand ambasador robot trading DNA Pro Akademi. Ia tidak pernah mengunggah konten yang bertujuan untuk mengajak masyarakat menggunakan investasi bodong. 

"Saya memposting platformnya tidak pernah sama sekali," ujar Rizky di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/4).

Rizky menyebut unggan konten video dirinya menerima uang dari Co Founder DNA Pro, Stefanus Richard senilai Rp1 miliar sebagai bentuk terima kasih. Sebab, uang tersebut diberikan untuk anaknya Muhammad Leslar Al-Fatih Billar. 

"Dikasih cuma cuma tapi memang (DNA Pro) berharap ada mendapatkan exposure," jelasnya.

Lebih lanjut, Rizki bersama istrinya Lesti telah menyerahkan uang tersebut ke penyidik Bareskrim Polri. Ia mengaku tidak menyesali keputusannya itu. "Justru kita bersyukur karena kita bisa mengambil pelajaran dari kejadian," bebernya.

Baca juga: Rizky Billar Akui Kenal Doni Salmanan dari Teman

Rizky dan Lesti Kejora terseret kasus DNA Pro karena pernah menerima uang sekoper dari bos DNA Pro, Stevan Richard. Rizky pun mengaku siap mengembalikan fulus tersebut.

"Saya akan mengembalikan apa yang bukan milik saya," ujar Rizky dalam sebuah channel YouTube, Selasa, 19 April 2022.

Penyidik menetapkan 12 tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Sebanyak tujuh tersangka ditangkap, sedangkan lima lainnya masih diburu.

Sementara itu, tiga dari lima tersangka tengah diterbitkan red notice karena diduga berada di Turki. Ketiganya ialah Fauzi alias Daniel ZII, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan seorang perempuan Ferawaty alias FEI.

Para tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya