Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kecelakaan KRL vs Mobil, KAI Siap Tuntut Pengendara

Putri Anisa Yuliani
20/4/2022 16:50
Kecelakaan KRL vs Mobil, KAI Siap Tuntut Pengendara
Petugas berusaha mengevakuasi mobil yang tertabrak KRL di kawasan Rawageni, Depok, Jabar.(Antara)

BUNTUT kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan gangguan perjalanan KRL relasi Bogor-Jakarta Kota, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai peraturan yang berlaku.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut bahwa KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api. Sehingga, menyebabkan gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat di pagi hari.

KRL KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota) tertemper mobil pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam-Depok pada pukul 06.47 WIB. Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan satu jalur selama proses evakuasi mobil.

Baca juga: Tren Pengguna KRL Commuterline Naik 7% pada Hari Libur

Adapun sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api. Menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” ujar Joni dalam keterangan resmi, Rabu (20/4).

Baca juga: Polisi Dalami Laporan Ade Armando Terhadap Sekjen PAN

Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama dengan Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut. Sehingga, kejadian serupa tidak akan terulang lagi. 

KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya menjamin keselamatan dan keamanan bersama. “Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman," pungkas Joni.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya