Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

PT KCN Mulai Jalankan Sanksi Pencemaran Lingkungan

Hilda Julaika
01/4/2022 16:57
PT KCN Mulai Jalankan Sanksi Pencemaran Lingkungan
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara di Marunda, Jakarta.(Antara)

DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan PT KCN mulai melaksanakan sanksi atas pencemaran lingkungan yang berdampak pada warga Marunda. 

Namun, belum semua item sanksi dilaksanakan, karena membutuhkan waktu penyelsaian. Beberapa sanksi yang sudah dilakukan ialah penyiraman dan pemasangan jaring penghalang angin.

Baca juga: DKI Bidik Perusahaan Selain Karya Citra Nusantara yang Ikut Cemarkan Marunda

“Mereka sudah melakukan penyiraman dan memasang jaring penghalang angin. Sudah beberapa yang dipasang, kan butuh waktu eksekusi di lapangannya," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yogi Ikhwan saat dihubungi, Jumat (1/4).

Menurutnya, dampak pencemaran batu bara masih dirasakan masyarakat sekitar. Pihaknya juga menemukan pelanggaran dari perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Marunda. Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup masih memproses sanksi, untuk kemudian disampaikan kepada publik.

“Memang butuh waktu untuk bisa memulihkannya (dampak pencemaran). Kita tidak bisa tiba-tiba langsung berubah,” imbuhnya.

Baca juga: Permukaan Tanah di Muara Baru Turun 7,5 Cm per Tahun

Yogi menyebut pihaknya sudah melakukan investigasi menyeluruh terhadap perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Marunda. Pihaknya menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan dan tengah memproses sanksi bagi perusahaan tersebut.

Sebelumnya, PT KCN meminta Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat untuk melakukan investigasi menyeluruh. Hal itu terkait pencemaran polusi batu bara di Marunda.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya