Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
POLRESTA Serang Kota Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di Indekos Wisma Pala Kelurahan Kaligandu, Serang, Banten pada Sabtu (26/3).
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan mengenai dugaan praktik prostitusi. Polisi langsung melakukan penyelidikan.
Maruli mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mengamankan dua orang pelaku, yakni BB (25) dan AR (29). Kedua pelaku diduga menjual istri dan kekasihnya ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp.
"Kami berhasil mengamankan tersangka BB (25) warga Jakarta Barat yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) warga Jakarta Barat yang menjual istrinya EV kepada orang lain," kata Maruli, melalui keterangannya, Senin (28/3).
Maruli menjelaskan BB (25) dan AR (29) mematok harga Rp500 ribu kepada pria lain yang ingin mengencani kekasih dan istrinya. Kemudian, jika telah setuju dengan harga tersebut, pelaku langsung mengatur lokasi pertemuan.
"Pelaku kemudian memberitahukan kepada korban agar bersiap-siap bahwa akan ada pelanggan yang datang untuk menerima jasa seks korban. Setelah pelanggan datang ke kosan Wisma Pala, lalu korban memberikan uang hasil open BO tersebut kepada tersangka," katanya.
Maruli menyampaikan bahwa motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pria hidung belang untuk memperoleh keuntungan. Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti, berupa uang tunai senilai Rp500 ribu dan empat bungkus alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal506 KUHP. "Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar." tutupnya. (OL-13)
Baca Juga: Limbah Muncul Lagi di Kali Bekasi, Distribusi Air Bersih Disetop
Seorang hakim federal AS menghentikan sementara deportasi Kilmar Abrego Garcia, imigran asal El Salvador yang menghadapi dakwaan perdagangan manusia.
Met Police mengungkapkan 146 orang melapor dalam penyelidikan terhadap mantan bos Harrods, Mohammed Al Fayed.
Mereka berangkat bukan lewat jalur resmi, melainkan melalui bujukan teman atau iklan di medsos
Anthony Ricco, salah satu pengacara Sean "Diddy" Combs, mundur dari tim pembelaan dalam kasus perdagangan manusia yang dihadapi mogul musik tersebut.
Mayor Abd al-Rahman Milad dihabisi oleh penyerang tidak dikenal di dekat Akademi Angkatan Laut Janzour yang dipimpinnya. Milad dikenal sebagai gembong penyelundupan manusia dan bahan bakar.
KASUS Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2024 ini mencapai 698 kejadian yang terdiri dari 302 perempuan dan 396 laki-laki.
Pendapatan terbesar didominasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup mengatakan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang melakukan pelanggaran berat lingkungan.
Kekerasan Terhadap 8 Jurnalis di Serang, Alarm Bahaya bagi Keselamatan Jurnalis di Indonesia
ROMBONGAN wartawan dan humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dikeroyok sekelompok orang saat akan melakukan sidak ke sebuah pabrik di Serang, Banten.
Provinsi Banten resmi menjadi Destinasi Wisata Ramah Muslim Indonesia 2025. Tim Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) menilai kesiapan Banten melalui site visit ke berbagai lokasi
Dana yang sudah disetor dalam Tabungan Pajak tidak bisa ditarik kembali karena sistem menahannya sebagai komitmen membayar pajak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved