Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Bekuk Suami yang Jual Istri ke Pria Hidung Belang

Rahmatul Fajri
28/3/2022 12:05
Polisi Bekuk Suami yang Jual Istri ke Pria Hidung Belang
Ilustrasi(dok.mi)

POLRESTA Serang Kota Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di Indekos Wisma Pala Kelurahan Kaligandu, Serang, Banten pada Sabtu (26/3).

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan mengenai dugaan praktik prostitusi. Polisi langsung melakukan penyelidikan.

Maruli mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mengamankan dua orang pelaku, yakni BB (25) dan AR (29). Kedua pelaku diduga menjual istri dan kekasihnya ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp.

"Kami berhasil mengamankan tersangka BB (25) warga Jakarta Barat yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) warga Jakarta Barat yang menjual istrinya EV kepada orang lain," kata Maruli, melalui keterangannya, Senin (28/3).

Maruli menjelaskan BB (25) dan AR (29) mematok harga Rp500 ribu kepada pria lain yang ingin mengencani kekasih dan istrinya. Kemudian, jika telah setuju dengan harga tersebut, pelaku langsung mengatur lokasi pertemuan.

"Pelaku kemudian memberitahukan kepada korban agar bersiap-siap bahwa akan ada pelanggan yang datang untuk menerima jasa seks korban. Setelah pelanggan datang ke kosan Wisma Pala, lalu korban memberikan uang hasil open BO tersebut kepada tersangka," katanya.

Maruli menyampaikan bahwa motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pria hidung belang untuk memperoleh keuntungan. Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti, berupa uang tunai senilai Rp500 ribu dan empat bungkus alat kontrasepsi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal506 KUHP. "Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar." tutupnya. (OL-13)

Baca Juga: Limbah Muncul Lagi di Kali Bekasi, Distribusi Air Bersih Disetop



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya