Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pak Ogah Simpang Jalan di Kota Depok Ditertibkan karena Ganggu Lalin

Kisar Rajagukguk
22/3/2022 10:33
Pak Ogah Simpang Jalan di Kota Depok Ditertibkan karena Ganggu Lalin
Pak ogah yang biasa mengatur di persimpangan di Kota Depok, mulai ditertibkan.(MI/Bary Fathahilah)

DINAS Perhubungan Kota Depok menertibkan pak ogah yang biasa muncul ditengah aktivitas lalu lintas padat, terutama di jam-jam keberangkatan dan pulang kerja.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto mengungkapkan keberadaan pak ogah kerap meresahkan pengguna jalan terutama di akses putar balik kendaraan (U-turn), yang berada di Jalan Margonda dan Jalan Insinyur Haji Juanda.

Ia mengaku terus berjaga dan menjalankan tugas pengaturan lalu lintas termasuk disetiap u-turn di Kota Depok.

"Kita menjaga dari pagi hingga sore di jalan ramai yang terdapat u-turn," kata Kadishub Kota Depok Eko, Selasa (22/3/2022).

Ia menyampaikan sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan harapan-harapan, tentang ketakutan tersendiri terhadap pak ogah yang melakukan pengaturan lalu lintas.

Mantan Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok itu mengaku pihaknya sering menerima pengaduan miring dari masyarakat mengenai keberadaan pak ogah tersebut.

"Kami (Dinas Perhubungan) kerap dapat laporan dari pengguna kendaraan meminta pak ogah ditindak," ucapnya.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Pehubungan Kota Depok Marbudiantono mengaku menangkap 10 pak ogah di area u-turn. Mereka yang tertangkap diserahkan ke Dinas Sosial Kota Depok.

"Ini persoalan sosial, dengan sinergitas pihak terkait masalah ini dapat terselesaikan dari aspek sosialnya," kata dia.

Ke-10 pak ogah ditangkap di u-turn jalan Margonda dan jalan Insinyur Haji Juanda, tepatnya di putaran balik Dahlia, Bumi Wiyata, Toyota, dan putaran exit tol jalan Insinyur Haji Juanda.

Dalam hal penangkapan ini penangkapan didasari Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2016 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum bab 2 pasal 4.

Bab 2 pasal 4 Perda Nomor 16 Tahun 2016 berbunyi: Setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas kendaraan pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan serta pada tempat-tempat tertentu kecuali atas izin pejabat atau petugas yang berwenang.

Setelah jalan Margonda dan Jalan Insinyur Haji Juanda, tim gangunan akan melakukan tindakan serupa di sepanjang Jalan Raya Bogor yang putaran jalannya banyak. "Kita menargetkan pembersihan jalan-jalan putaran jalan Raya Bogor yang dijadikan pak ogah beroperasi," tegasnya. (OL-13)

Baca Juga: Kapolri Pastikan Stok Minyak Goreng Curah Aman di Pasar Minggu



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya