Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Gunakan Ganja, Gitaris Geisha Beralasan Banyak Pikiran

Mohamad Farhan Zhuhri
21/3/2022 19:18
Gunakan Ganja, Gitaris Geisha Beralasan Banyak Pikiran
Gitaris Geisha, Roby (kiri), dan asistennya berinisial Aj dihadirkan saat konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (21/3).(Antara/ Fakhri Hermansyah.)

POLRES Metro Jakarta Selatan mengungkap alasan Roby Satria, gitaris band Geisha, mengonsumsi narkotika jenis ganja. Alasannya yakni beban pikiran.

"Jadi tersangka karena memang selama ini banyak beban pikiran lantas mengalihkan salah dengan menggunakan narkotika," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Senin (21/3). Dari hasil tes urinenya juga menyebutkan Roby positif mengonsumsi narkotika. 

Berkenaan dengan awal R menggunakan narkoba masih didalami kepolisian. "Sejak kapan menggunakan ganja kami masih dalami karena waktunya cukup lama," ujar Budhi.

Dari penangkapan Roby, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja. Saat penangkapan, ganja berbentuk lintingan bekas pakai yang juga ditemukan oleh polisi.

"Penyidik menemukan BB berupa pertama ganja dalam paket pertama seberat 8 gram kemudian ada juga bekas yang sudah diisap," pungkas Budhi.

Selain Roby Satria, polisi juga menangkap asistennya yakni Anders J (AJR). "Adapun awal mula terjadinya penangkapan yaitu ada informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika di sekitar Pancoran, Jakarta Selatan," ujarnya.

Anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut. Ketika melakukan penyelidikan ke sekitar wilayah Pancoran, Jakarta Selatan, tim mendapatkan informasi bahwa terdapat seseorang yang berada di kantor PT Musica Studio's menyalahgunakan narkotika.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ditemukan seorang laki-laki yang masuk ke kamar mandi yang berada di depan kantor tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim mendekati dan meminta seseorang tersebut keluar dari kamar mandi tersebut.

Setelah seseorang tersebut keluar, tim melakukan interogasi dan kemudian diketahui bernama Anders mengakui sedang memecah narkotika bentuk tanaman (ganja) menjadi dua bungkus dan akan membuat satu linting narkotika bentuk tanaman (ganja) di kamar mandi tersebut.

Dari keterangan tersangka, Budhi menjelaskan, Anders mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut milik Roby Satria yang diperoleh dari dirinya. "Saudara Anders mengakui bahwa barang bukti tersebut milik saudara Roby Satria yang diperoleh melalui saudara Anders seharga Rp200 ribu," ujarnya.

Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, tim kepolisian mendatangi saudara Roby Satria yang sedang berada di depan kantor Musica Studio's yang beralamat di Jalan Perdatam Raya Nomor 3, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. "Roby Satria mengakui benar barang bukti tersebut miliknya yang dibeli seharga Rp200 ribu dan telah digunakan sebanyak satu linting secara bersama-sama tetapi tidak sampai habis," pungkas Budhi.

Baca juga: Roby Geisha Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Dari penangkapan tersebut, Anders terjerat Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 sub 127 ayat 1 (a) jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Roby Satria dikenai Pasal 111 ayat 1 sub 127 ayat 1 (a) jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya