Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
VAKSINASI dosis ketiga (booster) terus digencarkan untuk menghadapi varian covid-19. Bagi penerima jenis Moderna pada vaksin pertama dan kedua, kini bisa mendapatkan booster dengan cara mendaftar melalui aplikasi JAKI di beberapa lokasi di Jakarta. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menerangkan vaksin booster yang digunakan adalah 1/2 dosis Moderna.
"Vaksinasi booster merupakan hal penting sebagai upaya pengembalian imunitas tubuh dan proteksi klinis yang menurun, serta untuk meningkatkan perlindungan bagi tubuh dengan kondisi pandemi yang masih ada seperti saat ini. Untuk penerima vaksin primer Moderna, hanya bisa dibooster dengan Moderna juga. Untuk itu bagi masyarakat yang belum divaksin booster padahal sudah minimal tiga bulan jarak dari dosis 2, diimbau untuk selalu update informasi dan segera mendaftarkan diri melalui aplikasi JAKI," kata Widyastuti dalam keterangan resmi, Senin (14/3).
Baca juga: PT KAI Bongkar 326 Bangunan Liar di Sekitar Tanjung Priok-Ancol
Rumah sakit dan tempat umum yang kini melayani booster vaksinasi bagi penerima Moderna untuk dosis 1 dan 2 yaitu:
1. RSKD Duren Sawit
Setiap hari kerja jam 08.00 - 13.00 (200 kuota JAKI per hari)
2. RSUD Tarakan
Setiap hari kerja jam 08.00 - 13.00 (200 kuota JAKI per hari)
3. RS St. Carolus Salemba
Senin-Jumat, 21-25 Maret 2022 (1.100 kuota JAKI per hari)
4. Mal Kota Kasablanka
Senin-Jumat, 28 Maret - 1 April 2022 (1.100 kuota JAKI per hari)
Perlu diketahui, vaksin booster mempunyai banyak manfaat diantaranya sebagai upaya ketahanan kesehatan masyarakat jangka panjang, perlindungan kesehatan karena adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi tiga bulan pascavaksinasi, mencegah kematian dan keparahan penyakit, serta memenuhi hak setiap masyarakat untuk mengakses vaksin demi perlindungan diri dan komunitas.
Vaksinasi covid-19 dosis booster dapat diberikan dengan vaksin yang sama (homolog) atau tidak sama (heterolog) dengan vaksin yang diterima sebelumnya. Booster dilakukan dengan syarat yang bersangkutan sudah divaksin lengkap minimal tiga bulan sebelumnya. Bagi penyintas covid-19 gejala ringan/sedang booster diberikan setelah 1 (satu) bulan sembuh. Bagi penyintas covid-19 bergejala berat booster diberikan setelah 3 (tiga) bulan sembuh. Informasi lebih lanjut terkait vaksinasi booster dapat diakses melalui aplikasi JAKI, media sosial Dinas Kesehatan DKI Jakarta, serta media sosial Pemprov DKI Jakarta lainnya. (OL-6)
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar Festival Lowongan Kerja atau Jakarta Jobfest 2025 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada 19–20 Agustus 2025.
Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp95,351 triliun
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved