Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
SAAT ini banyak bermunculan cara berinvestasi di tengah masyarakat. Bahkan tidak sedikit juga investasi itu yang bersifat ilegal dan dilarang pemerintah.
Ironisnya, masih ada saja masyarakat yang tergiur dengan iming-iming dapat bunga besar atau keuntungan menggiurkan. Itu sebabnya para korban aplikasi Binomo dinilai aneh, karena meski sudah tahu risikonya mereka tetap ikut investasi produk keuangan atau Binary Option tersebut. Bahkan para korban juga telah menggugat ke polisi, hingga akhirnya afiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan tersangka.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan, sejak awal para pengikut aplikasi dan platform Binary Option seharusnya sudah siap dengan segala risiko yang ditanggung. Para trader juga dinilai sudah mempelajari platform Binary Option ketika ingin terjun.
Apalagi, kata Hari, aplikasi tersebut sebetulnya tidak memiliki payung hukum di Indonesia karena disinyalir sebagai kegiatan judi online berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Dengan demikian platform Binary Option dianggap ilegal, sehingga para trader harusnya lebih berhati-hati dan siap dengan risikonya.
“Inilah yang lucu. Mereka tentu sudah memahami segala risiko dari aplikasi Binomo, kok tiba-tiba melaporkan dan menggugatnya,” kata Hari Kamis (3/3).
Hari mengatakan, platform Binary Option sejak beberapa bulan lalu menjadi perbincangan publik setelah banyaknya iklan digital yang menawarkan keuntungan. Dengan iming-iming untung besar dalam waktu singkat, serta bisa digunakan oleh para pemula, aplikasi itu pun mendadak digandrungi masyarakat. Bahkan platform itu kian ramai diperbincangkan setelah crazy rich Medan, Indra Kenz dilaporkan ke polisi.
Indra Kenz dilaporkan sejumlah orang atas dugaan penipuan dengan total kerugian yang dialami trader sekitar Rp3,8 miliar.
“Kegandrungan masyarakat Indonesia dengan Binary Option tentunya sudah didalami sejak awal ketika ingin terjun dan terlibat. Segala hal juga harusnya dipelajari, dari hulu maupun ke hilir apa itu aplikasi dan platform Binary Option,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Indra Kenz ditahan polisi seusai ditetapkan sebagai tersangka penipuan aplikasi binomo. Ia terancam kurungan 20 tahun penjara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.
Indra disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz juga kena Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra juga dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penipuan.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara,” jelas Ramadhan. (RO/A-1)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCashÂ
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved