Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Masyarakat Diminta Berhati-hati dalam Berinvestasi

Mediaindonesia.com
03/3/2022 19:05
Masyarakat Diminta Berhati-hati dalam Berinvestasi
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto(Dok.sdr)

SAAT ini banyak bermunculan cara berinvestasi di tengah masyarakat. Bahkan tidak sedikit juga investasi itu yang bersifat ilegal dan dilarang pemerintah. 

Ironisnya, masih ada saja masyarakat yang tergiur dengan iming-iming dapat bunga besar atau keuntungan menggiurkan.  Itu sebabnya para korban aplikasi Binomo dinilai aneh, karena meski sudah tahu risikonya mereka tetap ikut investasi produk keuangan atau Binary Option tersebut. Bahkan para korban juga telah menggugat ke polisi, hingga akhirnya afiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan tersangka.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan, sejak awal para pengikut aplikasi dan platform Binary Option seharusnya sudah siap dengan segala risiko yang ditanggung. Para trader juga dinilai sudah mempelajari platform Binary Option ketika ingin terjun.

Apalagi, kata Hari, aplikasi tersebut sebetulnya tidak memiliki payung hukum di Indonesia karena disinyalir sebagai kegiatan judi online berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Dengan demikian platform Binary Option dianggap ilegal, sehingga para trader harusnya lebih berhati-hati dan siap dengan risikonya.

“Inilah yang lucu. Mereka tentu sudah memahami segala risiko dari aplikasi Binomo, kok tiba-tiba melaporkan dan menggugatnya,” kata Hari Kamis (3/3).

Hari mengatakan, platform Binary Option sejak beberapa bulan lalu menjadi perbincangan publik setelah banyaknya iklan digital yang menawarkan keuntungan. Dengan iming-iming untung besar dalam waktu singkat, serta bisa digunakan oleh para pemula, aplikasi itu pun mendadak digandrungi masyarakat. Bahkan platform itu kian ramai diperbincangkan setelah crazy rich Medan, Indra Kenz dilaporkan ke polisi.

Indra Kenz dilaporkan sejumlah orang atas dugaan penipuan dengan total kerugian yang dialami trader sekitar Rp3,8 miliar.

“Kegandrungan masyarakat Indonesia dengan Binary Option tentunya sudah didalami sejak awal ketika ingin terjun dan terlibat. Segala hal juga harusnya dipelajari, dari hulu maupun ke hilir apa itu aplikasi dan platform Binary Option,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Indra Kenz ditahan polisi seusai ditetapkan sebagai tersangka penipuan aplikasi binomo. Ia terancam kurungan 20 tahun penjara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.

Indra disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz juga kena Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra juga dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penipuan.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara,” jelas Ramadhan. (RO/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya