Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Terlibat Pungli, Petugas Jasa Derek di Tol Jagorawi Dipecat

Fachri Audhia Hafiez
04/3/2022 11:33
Terlibat Pungli, Petugas Jasa Derek di Tol Jagorawi Dipecat
Ilustrasi--Petugas derek PT. Jasa Marga Cabang Jakarta Tangerang (Janger).(ANTARA/Muhammad Iqbal)

PETUGAS petugas penyedia jasa derek di Tol Jagorawi yang terlibat pungutan liar (pungli) telah dipecat. Hal itu seiring terbitnya surat peringatan PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider untuk Jalan Tol Jagorawi.

"Kami meminta penyedia jasa derek untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawannya tersebut berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru melalui keterangan tertulis, Jumat (4/3).

Heru mengatakan pihaknya juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna jalan yang menjadi korban pungli. Selain itu, pelayanan derek juga akan dievaluasi.

Baca juga: Polda Metro Berencana Terapkan ETLE untuk Lane Hogger di Tol

"Ke depannya, kami akan melakukan perbaikan pelayanan, tidak hanya pelayanan derek saja, namun juga pelayanan di ruas jalan tol secara keseluruhan," kata Heru.

Pelayanan derek di ruas tol dapat diperoleh secara gratis. Dengan catatan, pengguna jalan yang mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan lalu lintas diderek dari titik kejadian hingga gerbang tol terdekat, pool derek, atau tempat lainnya dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat.

"Namun, jika pengguna jalan meminta layanan derek dengan tujuan yang dikehendaki pengguna jalan di luar yang telah disebutkan tadi, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Heru.

Dia memerinci tarif derek di luar ketentuan pelayanan gratis. Kendaraan golongan I, tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan yang diantar sesuai dengan tujuannya sebesar Rp100.000 dan tarif selanjutnya sejumlah Rp8.000 per kilometer.

Sementara itu, untuk kendaraan non golongan I, akan dikenakan tarif awal penderekan adalah sebesar Rp135.000. Lalu, dikenakan tarif selanjutnya sebesar Rp10.000 per kilometer.

"Sebagai bentuk transparansi, setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini. Sehingga, pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif yang berlaku untuk layanan penderekan," kata Heru.

Sebelumnya, viral petugas penyedia jasa derek Tol Jagorawi melakukan pungli. Petugas tersebut mematok tarif Rp1 juta dan turun menjadi Rp500 ribu.

Keluhan tersebut disampaikan akun @dikakush. Dia mengeluhkan tarif yang dipatok penyedia jasa derek tidak sesuai dengan ketentuan resmi.

"Mobil gw mogok di tol, ada jasa derek resmi langsung nembak 1 juta, terus turun ke 500 ribu. Padahal tarif resmi segitu (melampirkan gambar). Dah gitu jadi gontok-gontokan derek harus itungan per jam. Padahal tarif per KM baru di-charge dari titik pintu tol keluar, kacau juga vendor derek lo @PTJASAMARGA," tulis @dikakush, Minggu (27/2). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya