Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Miras di Toko Jamu

Syarief Oebaidillah
03/3/2022 13:55
Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Miras di Toko Jamu
Ilustrasi.(Antara/Muhammad Iqbal.)

PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan melalui Satpol PP menyita ratusan karton minuman keras (miras) yang dijual bebas di Kecamatan Setu. Penyitaan berlangsung di RT 001 RW 003 sekaligus mengamankan pemilik toko berinisial AF.

Plt Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah mengutarakan dicurigai satu toko jamu tradisional menjual minuman keras secara bebas. Hal ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. "Kejadian tertangkap tangan saat petugas Tim Tibum Satpol PP melakukan pengecekan berdasarkan permohonan masyarakat terkait pengurukan tanah di lokasi tersebut," ujar Mursinah di Tangsel, Kamis (3/3).

Pada saat itu petugas Satpol PP mendapati dugaan gudang miras dan kedatangan dua mobil yang akan menurunkan botol miras di lokasi tersebut. Kemudian petugas Satpol PP langsung berkoordinasi dengan Tim Gakunda (Tim Gagak Hitam) untuk menuju TKP dan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun jenis minuman beralkohol yang diamankan di toko jamu itu di antaranya Anggur Merah dengan kadar alkohol 14,7% isi 620 ml sebanyak 200 karton dan Anggur Merah dengan kadar alkohol 19,7% isi sebanyak 100 karton. Ada juga Anggur Ginseng Besar dengan kadar alkohol 17,5% sebanyak 200 karton ditambah dengan White Port dengan kadar alkohol 14,7% sebanyak 10 karton. Selain itu, Anggur Kolesom besar dengan kadar alkohol 17,5% sebanyak 20 karton dan Arak Obat Besar dengan kadar alkohol 19,7% sebanyak lima karton.

Baca juga: Polres Metro Jakut Tangkap 1 Bocah yang Palak Sopir Pickup

Semua alkohol yang disita mencapai 535 karton atau 6.420 botol. Diketahui dalam sebulan toko itu menjual 25.680 botol minuman beralkohol yang dipasarkan di sekitar Muncul, Kecamatan Setu, Kecamatan Serpong, dan Kecamatan Pamulang.

Terkait itu, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengapresiasi kinerja Satpol PP yang berhasil membongkar bisnis minuman keras sekaligus bentuk prestasi di hari jadi Satpol PP ke-72. Pilar menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) ini merupakan upaya Pemkot dalam menegakkan peraturan yang melarang penjualan minuman keras dalam bentuk apapun.

Diketahui bahwa toko atau kios yang digerebek itu merupakan salah satu pemasok miras eceran yang ada di sekitar Setu, Pamulang, dan Serpong. "Maraknya penjualan miras di eceran ini karena disimpan di gudang-gudang tersembunyi," ujarnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya