Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLRES Metro Jakarta Utara menyatakan telah menciduk satu dari dua bocah yang memalak sopir pickup di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakut, AKBP Dwi Prasetyo membeberkan bahwa pihaknya telah mencokok satu pelaku inisial SL yang umurnya baru 13 tahun.
"Cuma karena korban kita ngga tahu siapa, karena pelat nomornya nggak kelihatan, jadi yang baru kita amankan satu itu yang 13 tahun," ungkap Dwi, Kamis (3/3).
Dwi menuturkan karena pelaku masih dibawah umut, pihaknya bakal membawa pelaku ke Dinas Sosial (Dinsos).
"Kita bawa ke Dinsos, karena kan korban enggak ada. Sedangkan kitakan terbatas sistem peradilan anak di bawah umur," terangnya.
Dikatakan Dwi, dua pelaku bocah itu memalak sopir pickup dan mengambil uang Rp5 ribu.
"Kita mengambil inisiatif untuk panggil orang tuanya trus di-Dinsoskan supaya ada pembinaan. Karena sehubungan dengan pelaku yang kita amankan masih di bawah umur dan kita apa penanganan anak di bawah umur ya, 1x24 jamnya harus jelas," ucapnya.
Dwi menyebut pihaknya masih terus menelusuri satu pelaku yang masih buron. (OL-13)
Baca Juga: LBH Jakarta Duga Kasus 4 Terdakwa Begal di Bekasi Rekayasa
Pembangunan kolaborasi waduk yang memiliki luas 3,8 hektare ini dilakukan untuk mengatasi genangan di Kelurahan Semper Barat.
Klaster permukiman ini berawal dari satu keluarga yang positif Covid-19 setelah menggelar tahlilan di rumah.
Bertepatan dengan Hari Laut Sedunia, Forum Taman Bacaan Masyarakat (FTBM) melakukan edukasi dengan tajuk “Literasi Pesisir” kepada anak-anak Kampung Nelayan Kalibaru, Cilincing, Jakarta.
Krematorium Cilincing sudah mengkremasi sedikitnya 75 jenazah pasien covid-19.
SEBUAH truk trailer mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Cilincing, tepatnya lampu merah arah Marunda, Cilincing wilayah Jakarta Utara, pada Rabu (4/8) malam.
Hanya satu orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini yakni pengendara mobil yang melakukan tabrak lari tersebut.
Pemalak tersebut terancam hukuman pidana sesuai pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.
Dalam video, pelaku diduga memalak sejumlah sopir truk yang tengah terjebak macet di daerah Kalideres
Dari video tersebut tampak seorang pria mengenakan rompi cokelat dan berkacamata hitam meminta sejumlah uang kepada TKW yang berada di dalam mobil.
Penangkapan itu dilakukan setelah aksi kedua pelaku direkam salah satu sopir truk travel. Video itu pun viral setelah diunggah akun Instagram @berbagiinfo_news9.
Ali mengatakan para pelaku memalak para sopir truk dengan cara meminta secara paksa dan mengancam dengan kata kasar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved