Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Omikron Melonjak, Tenaga Kesehatan dapat Dispensasi Aturan Ganjil-Genap

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/2/2022 16:39
Omikron Melonjak, Tenaga Kesehatan dapat Dispensasi Aturan Ganjil-Genap
Pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta.(MI/RAMDANI)

POLISI membebaskan tenaga kesehatan (Nakes) dari aturan ganjil genap DKI Jakarta. Pembebasan diberlakukan mengingat profesi tersebut dianggap sebagai ujung tombak di masa PPKM Level-3.

"Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, (15/2).

Sambodo membeberkan aturan pembebasan ganjil genap pada dokter dan tenaga kesehatan diberlakukan dengan syarat harus membawa surat tenaga kerja kesehatan.

"Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota ikatan dokter Indonesia (IDI)," tandasnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Adakan Sayembara Desain Logo Street Race 

Setidaknya, lanjut Sambodo, ada 13 kawasan di DKI Jakarta yang menerapkan aturan sistem ganjil genap.

Berikut 13 kawasan yang menerapkan ganjil genap:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Panjaitan

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan Tomang Raya

13. Jalan Ahmad Yani (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya