Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Warga Dikarantina Lebih dari 5 Hari di Rusun Nagrak, Padahal Hasil Tes Negatif

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/2/2022 16:08
Warga Dikarantina Lebih dari 5 Hari di Rusun Nagrak, Padahal Hasil Tes Negatif
Foto udara Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

BEBERAPA warga yang baru tiba dari luar negeri masih belum bisa kembali ke rumah masing-masing setelah menuntaskan karantina mandiri di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Erica, salah satu WNI yang tiba di Indonesia mengaku sudah jalani lima hari karantina. Namun, dari pengakuannya, Erica hingga kini belum bisa pulang dan hasil PCR yang bersangkutan belum diberikan oleh petugas covid-19 di Nagrak.

Erica menuturkan dirinya telah melakukan karantina sejak Kamis (10/2). "Bahkan ada orang WNI juga harusnya selesai karantina pada tanggal 8 Februari sampai sekarang belum bisa pulang," ungkap Erica kepada Media Indonesia, Selasa (15/2).

"Harusnya saya keluar hari ini namun tidak dapat dipastikan," tambahnya.

Ketika dirinya menanyakan hasil PCR kedua ke bagian informasi, Erica mengaku pihak Satgas Covid-19 masih menunggu semua data sampai mengetahui apa ada yang positif atau tidak. Setelah itu, kata Erica, baru yang hasil tesnya negatif dibagikan hasilnya.

Baca juga: Wagub DKI: PTM 50% di Jakarta tanpa Kendala

"Padahal saya sudah lebih dari 24 jam dari pengambilan test PCR nya. Saya di tes jam setengah 2 pagi kemarin," terangnya.

Erica pun meminta pihak Rusun Nagrak agar segera memberikan kejelasan terkait statusnya setelah di tes PCR.

Terpisah, Koordinator Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Imran Prambudi membantah adanya keteledoran dari pihak Satgas Rusun Nagrak.

Imran menjelaskan bahwa Erica masuk Rusun Nagrak untuk dikarantina sejak tanggal 11 Februari dan sudah dilakukan swab antigen dengan hasil negatif.

Imran juga menjelaskan bahwa seseorang bisa keluar dari wisma jika suratnya dengan klirens telah diterbitkan.

"Bukan dari hasil lab melainkan surat klirens WNI yang dikarantika sejak 11 Februari sedang diproses. Karena memang jadwalnya 15 Februari keluar," ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya