Omikron Mengancam, Tiga Tempat Wisata di Jakarta Terapkan Ganjil Genap

 Selamat Saragih
13/2/2022 15:49
Omikron Mengancam, Tiga Tempat Wisata di Jakarta Terapkan Ganjil Genap
Pengunjung melihat koleksi primata di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

SISTEM ganjil genap nomor polisi (nopol) kendaraan mobil diterapkan di tiga tempat wisata di DKI Jakarta pada Minggu (13/2).

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No 57/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.

Dalam SK tersebut, tiga tempat wisata yang menerapkan ganjil genap itu meliputi:

1. Pintu masuk timur dan pintu masuk barat Taman Impian Jaya Ancol (TIJA).

2. Pintu masuk 1 dan pintu masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

3. Pintu masuk utara dan pintu masuk barat Taman Margasatwa Ragunan (TMR).

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Kota Bekasi Naik 2.227 Jiwa

Sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata efektif dimulai dari 11-13 Februari 2022 sejak Jumat pukul 12.00 WIB-Minggu pukul 18.00 WIB. Sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata tidak berlaku untuk sepeda motor.

Apabila melanggar, pengendara bakal diberikan tilang sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal sebesar Rp500.000.(Ssr/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya