Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEMERINTAH Kota Depok memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 14 Februari 2022.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang perpanjangan ketiga PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 serta tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan kondisi pandemi di Kota Depok saat ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, karena peningkatan terjadi terus-menerus dan signifikan.
Dengan tren peningkatan kasus tersebut maka perlu dilakukan perpanjangan dan menetapkan keputusan Wali Kota tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019, " ujarnya, Rabu (9/2).
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPKM Level 3 di Kota Depok, Pemerintah Kota Depok melarang setiap bentuk aktivitas (kegiatan) yang dapat menimbulkan kerumunan serta memastikan penerapan protokol kesehatan dan membatasi mobilitas warga.
Selain itu, menggalakkan kembali Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga KAKI) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) dengan mengerahkan sumber daya satuan tugas kecamatan dan tim pengawas kecamatan, satuan tugas kelurahan bersama TNI-Polri.
Menurut Idris, Corona Virus Disease 2019 paling menular dan berbahaya. Karenanya, perlu penggunaan masker dengan benar dan konsisten. Tak cuma itu, Idris menganjurlan setiap orang (harus) mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer secara berulang. Terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Idris juga menghimbau warganya agar tidak memakai satu masker berulang kali. " Masker harus diganti setelah digunakan kurang lebih dari 4 jam untuk meminimalisir risiko penularan, " tukasnya.
Idris mengingatkan warga yang berdomisili (bertempat tinggal) atau melakukan aktivitas di Kota Depok, wajib mematahui ketentuan PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Begitu halnya perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum juga wajib mematuhi PPKM Level 3 serta konsisten menerapkan protokol kesehatan. " Jika ketentuan tersebut tidak diindahkan, maka akan dikenakan sanksi administratif hingga penutupan, " pungkasnya (OL-13)
Baca Juga: Anies: PPKM Level 3 Bentuk Intervensi Pemerintah Hadapi Gelombang Covid-19
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
SEKOLAH swasta di Kota Depok, yang mengajukan program sekolah swasta gratis tahun ajaran 2025 terus bertambah. Saat ini sudah ada 44 sekolah swasta yang mendaftar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved