Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Kombes Aswin Siregar menjelaskan M, 24, yang ditangkap polisi setelah menadah sepeda motor hasil curian adalah mantan napi terorisme.
Sebelumnya, M bersama S ditangkap polisi karena menadah motor hasil curian dua remaja A, 13, dan B, 14, di Bekasi.
Aswin mengatakan M ditangkap terkait kasus terorisme pada 2016 dan bebas pada 2020. M bergabung dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso dan berperan sebagai perakit senjata api.
"M itu mantan napi kasus terorisme kelompok MIT Poso. Sedangkan S kawannya M," kata Aswin ketika dihubungi, Minggu (6/2).
Ia mengatakan M saat ini masih dipantau oleh Densus 88 setelah menghirup udara bebas. Ia mengatakan M juga saat ini dalam tahap deradikalisasi dan proses kembali hidup di tengah-tengah masyarakat.
"Sebenarnya dia masih dalam proses monitoring juga itu, tapi bukan berarti dia buronan," katanya.
Ketika disinggung apakah M masih terlibat jaringan terorisme, Aswin mengaku masih terlalu dini menyimpulkan hal tersebut. Ia mengatakan penyidik masih mendalami keterkaitan M dengan aksinya sebagai penadah sepeda motor hasil curian.
"Kita justru menunggu kalau dari penyidik. Penyidik yang menyidik itu memiliki informasi nanti keterkaitan mereka dengan aktivitas lain bukan sekedar cuman curi motor gitu. Karena sekarang kan masih ditahan penyudik Polres, bukan kita yang tangani," katanya.
Sebelumnya, S alias B dan M ditangkap polisi karena menadah motor hasil curian dua remaja A dan B di Bekasi.
Diketahui, A dan B ditangkap atas pencurian motor Honda Scoopy bernopol B-4017-FOO milik Abdul Rosad dan 2 unit motor milik warga Tarumajaya.
Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno menjelaskan A dan B mengaku menjual motor hasil curian tersebut kepada S dan MAQ. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap S dan M di Pasar Setu, Bekasi, pada 28 Januari 2022.
"Pelaku pencurian mengenal terduga teroris ini saat melakukan transaksi secara langsung. Kendaraan curian itu dikumpulkan dan dijual ke luar daerah oleh dua penadah," tandasnya. (OL-8)
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Urgensi peran militer semakin tinggi jika aksi terorisme sudah melibatkan aktor lintas negara (transnasional) dalam melancarkan serangannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved