Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Densus 88: Penadah Motor Curian Bekasi Mantan Teroris Kelompok MIT Poso

Rahmatul Fajri
06/2/2022 18:50
Densus 88: Penadah Motor Curian Bekasi Mantan Teroris Kelompok MIT Poso
Ilustrasi Densus 88(Antara)

KEPALA Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Kombes Aswin Siregar menjelaskan M, 24, yang ditangkap polisi setelah menadah sepeda motor hasil curian adalah mantan napi terorisme.

Sebelumnya, M bersama S ditangkap polisi karena menadah motor hasil curian dua remaja A, 13, dan B, 14, di Bekasi.

Aswin mengatakan M ditangkap terkait kasus terorisme pada 2016 dan bebas pada 2020. M bergabung dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso dan berperan sebagai perakit senjata api.

"M itu mantan napi kasus terorisme kelompok MIT Poso. Sedangkan S kawannya M," kata Aswin ketika dihubungi, Minggu (6/2).

Ia mengatakan M saat ini masih dipantau oleh Densus 88 setelah menghirup udara bebas. Ia mengatakan M juga saat ini dalam tahap deradikalisasi dan proses kembali hidup di tengah-tengah masyarakat.


"Sebenarnya dia masih dalam proses monitoring juga itu, tapi bukan berarti dia buronan," katanya.

Ketika disinggung apakah M masih terlibat jaringan terorisme, Aswin mengaku masih terlalu dini menyimpulkan hal tersebut. Ia mengatakan penyidik masih mendalami keterkaitan M dengan aksinya sebagai penadah sepeda motor hasil curian.

"Kita justru menunggu kalau dari penyidik. Penyidik yang menyidik itu memiliki informasi nanti keterkaitan mereka dengan aktivitas lain bukan sekedar cuman curi motor gitu. Karena sekarang kan masih ditahan penyudik Polres, bukan kita yang tangani," katanya.

Sebelumnya, S alias B dan M  ditangkap polisi karena menadah motor hasil curian dua remaja A dan B di Bekasi.

Diketahui, A dan B ditangkap atas pencurian motor Honda Scoopy bernopol B-4017-FOO milik Abdul Rosad dan 2 unit motor milik warga Tarumajaya.

Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno menjelaskan A dan B mengaku menjual motor hasil curian tersebut kepada S dan MAQ. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap S dan M di Pasar Setu, Bekasi, pada 28 Januari 2022.

"Pelaku pencurian mengenal terduga teroris ini saat melakukan transaksi secara langsung. Kendaraan curian itu dikumpulkan dan dijual ke luar daerah oleh dua penadah," tandasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya