Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Polda Metro Amankan 99 Karyawan Perusahaan Pinjol Ilegal di Jakarta Utara 

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/1/2022 20:11
Polda Metro Amankan 99 Karyawan Perusahaan Pinjol Ilegal di Jakarta Utara 
Ilustrasi penggerebekan Pinjaman online ilegal(Antara/Rivan Awal Lingga)

TIM dari Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1). 

"Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggungjawab serta 98 karyawan," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di lokasi penggerebekan, Rabu (26/1). 

Zulpan membeberkan, seluruh pegawai yang diamankan bertugas untuk mengoperasional 14 pinjol ilegal. 

"Kemudian, mereka ini tugasnya terbagi dua, pertama sebagai tim reminder sebanyak 48 orang," paparnya. 

Sebanyak 48 orang ini bertugas untuk mengingatkan peminjam satu-dua hari sebelum jatuh tempo, 

Baca juga : Soal Pelimpahan Kasus Arteria dan Bahasa Sunda, Polda Metro Bungkam

"Sisanya tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam," ungkap Zulpan. 

Yang pertama, ada tim yang bertugas untuk mengingatkan dari hari pertama sampe tujuh hari awal keterlambatan pembayaran. 

"Kemudian, tim yang bertugas mengingatkan pada 8-15 hari berikutnya, 16-30 hari hingga 31-60 hari jatuh tempo," ucapnya. 

Atas perbuatannya, seluruh pelaku pinjol ilegal akan dijerat Pasal UU ITE kedua UU Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 8 Tahun 99 khususnya Pasal 62. 

"Para pelaku pinjol ini bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik