Overstay WNA India Dipidana, Pengacara: Ada Kejanggalan Hukum

Yakub Pryatama Wijayatmaja
25/1/2022 10:33
Overstay WNA India Dipidana, Pengacara: Ada Kejanggalan Hukum
Ilustrasi(dok.medcom)

WARGA Negara Asing (WNA) asal India, Kuldeep Singh ditahan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara, lantaran kelebihan masa tinggal atau overstay.

Kuasa Hukum Kuldeep, Arif Edison menilai ada cacat hukum dalam kasus tersebut. Sebab kliennya sudah terbiasa perjalanan ke banyak negara. Apalagi, kliennya itu sudah 2 kali ke Indonesia untuk urusan bisnis.

Yang pertama, Arif menyebut, Kuldepp datang pada Juli 2018, lalu kembali ke India tanpa masalah. Kedatangan kedua pada September 2018. 

"Klien saya ini kan waktu itu ada niat berbisnis di Indonesia dia investor, waktu ingin memperpanjang izin tinggal di sini (Indonesia) dia serahkan ke Biro Jasa karena paspornya expired di 2019," terang Arif di Jakarta, kemarin.

Namun, biro jasa yang ditunjuk gagal membereskan perpanjangan paspor Kuldeep. Hingga akhirnya pandemi Covid-19 dimulai, membuat dia tidak bisa melakukan perjalanan internasional. 

Namun, selama pandemi, pemerintah Indonesia memutuskan menghapuskan sanksi denda atas kelebihan masa tinggal (overstay) kepada para WNA akibat pandemi.

Hal itu pernah disampaikan oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Andy Rachmianto. "Tak ada kasus WNA yang overstay selama pandemi," ujar Andy dalam talkshow yang digelar secara daring bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada 9 Juli 2020.

Atas dasar itu, Kuldeep pun merasa aman meskipun paspornya habis masa waktunya. Namun  pada September 2021, Kuldeep diamankam petugas Imigrasi di kediamannya di Apartemen City Home Mall of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Yang lebih lucunya lagi dia punya izin tinggal di Denpasar (Bali), ditangkap sama Imigrasi Jakarta Utara pada 14 September dan dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara tentang tindakan administratif, melanggar Pasal 83 UU Imigrasi katanya," imbuh Arif.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan, definisi tindakan administratif sanksi terberatnya adalah deportasi. Anehnya Keputusan Kanwil Imigrasi Jakarta Utara tentang Tindakan Administrasi bukannya berujung pada deportasi sesuai BAB 7 UU Imigrasi, malahan pihak Imigrasi mendadak mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), dengan dugaan pidana melanggar BAB 11 UU Imigrasi di Pasal 119 Juncto Pasal 8 Undang-undang Keimigrasian dimana Pasal 8 sendiri berbunyi WNA yang masuk dan keluar wilayah Indonesia harus dengan dokumen yang sah dan masih berlaku. 

"Waktu klien saya masuk di 2018 tentunya dokumen masih sah dan berlaku. Bahkan waktu diperiksa di dalam persidangan  sendiri itu ditanyakan kepada saksi seorang petugas imigrasi bernama Dody Aryono yang menangkap, dimana hakim menanyakan, apakah Kuldeep Singh ini masuk secara sah? Dan hebatnya saksi langsung menjawab sah dan legal," kata Arif.

"Dengan pengakuan dari petugas Imigrasi dia masuk dengan sah sudah pasti Pasal 8 nya gugur, dan jika Pasal 8 gugur maka Pasal 119 juga gak bisa diproses. Pertanyaan saya yang menjadi hal lucu adalah kok bisa sanksi administrasi digabung dengan sanksi pidana, sanksi pidana kan seharusnya ada niat jahat," imbuhnya.

Sementara dalam kasus dokumen expired atau kadaluwarsa, tidak ada pihak yang dirugikan. Sehingga dinilai tidak logis dibawa ke ranah pidana, melainkan hanya sebatas sanksi administrasi apalagi selama ini tidak pernah ada kasus yang paspornya expired lalu di ancam atau dijatuhi sanksi penjara 5 tahun.

Terpisah, proses pidana yang berjalan pun dianggap cacat hukum. Karena Kuldeep tidak pernah dipanggil sebagai saksi, namun langsung ditahan. Kondisi ini bertentangan dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri.

Selain itu, terdapat dua surat perintah penahanan dengan nomor yang sama namun dengan isi (masa penahanan) yang berbeda. Pertama masa penahanan untuk 29 Oktober-16 November 2019, sedangkan kedua untuk 29 Oktober-17 November 2019.

"Begitu akhir masa penahanan dari Imigrasi dari 16 November sampai 22 Desember itu tidak ada masa perpanjangan sama sekali dan Kuldeep Singh bernasib sial tetap ditahan tanpa dasar hukum, melanggar Pasal 23d UUD," tegas Arif.

Atas dasar itu, Arif mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada investor asing seperti Kuldeep. "Seharusnya investor asing dapat perlindungan negara tapi kenyataannya bukan dilindungi tapi dikerjain cenderungnya diskriminalisasi.

Berarti janji ke pemerintah Indonesia memberikan perlindungan hukum ke investor asing harus dipertanyakan lagi, karena faktanya di lapangan tidak seperti itu," tandasnya.

Kuldeep sendiri diketahui sebagai investor asing di Indonesia. Dia memiliki saham di PT Citra Mega Saksi. Perusahan tersebut beralamatkan di Jalan Bukit Gading Raya Blok Q Nomor 22 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. (OL-13)

Baca Juga: Wagub DKI Pastikan Operasi Pasar Minyak Goreng Terus Berjalan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya