Narkoba yang Diedarkan di Tangsel Sisa untuk Tahun Baru 2022

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
11/1/2022 08:10
Narkoba yang Diedarkan di Tangsel Sisa untuk Tahun Baru 2022
Ilustrasi(dok.Ant)

POLDA Metro Jaya menyatakan bahwa narkoba jenis sabu yang diedarkan hingga tewaskan satu kurir inisial HM di Tangerang Selatan merupakan sisa perayaan Tahun Baru 2022.

Hal itu diungkapkan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander, Selasa (11/1). Subdit II Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, jelas dia, telah menciduk satu dari dua tersangka pengedar narkoba jaringan Aceh-Jakarta.

Adapun Jaringan tersebut dikendalikan oleh WNI yang berada di Malaysia.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka UA (26), sabu seberat empat Kg yang diedarkan merupakan sisa penjualan tahun baru.

"Tersangka adalah jaringan Aceh-Jakarta untuk menghabiskan stok tahun baru, kurang lebih 4 kilogram (kg) sisa kemarin," papar Donny.

Donny membeberkan alasan pelaku bertransaksi edarkan narkoba di Tangsel. Ternyata semata-mata  mencari tempat keramaian agar sulit terdeteksi oleh polisi saat transaksi.

Narkoba yang diedarkan juga dibungkus oleh bungkus teh hijau asal Tiongkok sehingga tak terlihat seperti adanya transaksi barang haram itu.

Kini, kata Donny, tim Subdit II Ditres Narkoba Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap pengendali sabu seberat 4 Kg itu.

"Tim subdit 2 masih selidiki intensif, kami mohon doa kami bersama-sama berupaya lakukan pemberantasan peredaran narkoba agar bangsa Indonesia terhindar dari bahaya berat narkoba," tandasnya.

Sebelumnya, polisi terus memburu pengendali bandar narkoba yang ditembak saat penangkapan di Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/1) lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, dua bandar narkoba yang diciduk, yakni UA dan HM mengaku dikendalikan dari Malaysia.

"Hasil interogasi mereka ini dalam mengedarkan narkotika jenis sabu di Indonesia dikendalikan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri di Malaysia ini masih dalam pengejaran penyidik," kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/1).

Zulpan mengatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan adanya peredaran narkoba di Pamulang, Tangerang Selatan.

Setelah itu, polisi melakukan penyamaran dan mengikuti jejak kedua pelaku.

Setelah dibuntuti, polisi lalu menciduk kedua bandar tersebut di pertigaan Jalan Raya Puspitek Gapura, Perumahan Permata Pamulang, Kelurahan Buaran, Kecamatan Setu Tangerang Selatan, pada Selasa (4/1) siang.

Namun, kedua pelaku yang mengendarai mobil melarikan diri saat diciduk polisi dan menabrak warga sekitar.

"Pada saat melarikan diri sempat menabrak pengendara sepeda motor atas nama ibu Sri Handayani. Beliau terpelanting syukur alhamdulillah hanya mengalami luka-luka," katanya.

Zulpan mengatakan, polisi lalu melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Namun, pelaku tetap berupaya melarikan. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kedua pelaku.

"Tembakan ini mengenai tersangka UA yang tertembak di kaki kanan. Kemudian tersangka lainnya berinisial HM tertembak di bagian dada dan meninggal dunia pada saat perjalanan ke rumah sakit," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, tersangka UA dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. (OL-13)

Baca Juga: Polisi Buru Pengendali Bandar Narkoba yang Ditembak di Tangerang Selatan 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya