Polisi Buru Pengendali Bandar Narkoba yang Ditembak di Tangerang Selatan 

Rahmatul Fajri
10/1/2022 21:03
Polisi Buru Pengendali Bandar Narkoba yang Ditembak di Tangerang Selatan 
Ilustrasi narkoba(Ilustrasi)

POLISI memburu pengendali bandar narkoba yang ditembak saat penangkapan di Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/1) lalu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, dua bandar narkoba yang diciduk, yakni UA dan HM mengaku dikendalikan dari Malaysia. 

"Hasil interogasi mereka ini dalam mengedarkan narkotika jenis sabu di Indonesia dikendalikan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri di Malaysia ini masih dalam pengejaran penyidik," kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/1). 

Zulpan mengatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan adanya peredaran narkoba di Pamulang, Tangerang Selatan. Setelah itu, polisi melakukan penyamaran dan mengikuti jejak kedua pelaku. 

Setelah dibuntuti, polisi lalu menciduk kedua bandar tersebut di pertigaan Jalan Raya Puspitek Gapura, Perumahan Permata Pamulang, Kelurahan Buaran, Kecamatan Setu Tangerang Selatan, pada Selasa (4/1) siang. Namun, kedua pelaku yang mengendarai mobil melarikan diri saat diciduk polisi dan menabrak warga sekitar. 

"Pada saat melarikan diri sempat menabrak pengendara sepeda motor atas nama ibu Sri Handayani. Ini beliau terpelanting syukur alhamdulillah hanya mengalami luka-luka," katanya. 

Zulpan mengatakan, polisi lalu melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Namun, pelaku tetap berupaya melarikan. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kedua pelaku. 

"Tembakan ini mengenai tersangka UA yang tertembak di kaki kanan. Kemudian tersangka lainnya berinisial HM tertembak di bagian dada dan meninggal dunia pada saat perjalanan ke rumah sakit," kata Zulpan. 

Baca juga : Polisi Tangkap Pencuri Besi Trotoar di Menteng

Setelah melumpuhkan pelaku, polisi lalu menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram yang dibungkus seperti kemasan teh Tiongkok. Zulpan mengatakan sedianya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Tangerang, DKI Jakarta, dan Bogor. 

Sementara itu, Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, para tersangka dalam mengedarkan narkoba di tempat keramaian. Hal tersebut membuat pihaknya kesulitan dalam mendeteksi proses penyerahan narkotika. 

"Ritme dari tersangka memang sengaja melakukan transaksi di tempat keramaian masyarakat, sehingga sulit dideteksi proses penyerahan barang tersebut," katanya. 

Dony mengatakan, pihaknya akan terus menyelidiki kasus narkoba tersebut dan mengejar pihak lain yang terlibat, termasuk pengendali jaringan yang saat ini berada di Malaysia. 

"Ini tidak berhenti di sini. Tim kami dari subdit masih melakukan penyelidikan secara intensif nantinya akan kita informasikan lebih lanjut. Kami mohon doanya," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka UA dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya