Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Luwia Farah Utari Apresiasi Polda Metro Kembangkan Laporan Merek

Mediaindonesia.com
31/12/2021 12:55
Luwia Farah Utari Apresiasi Polda Metro Kembangkan Laporan Merek
Ilustrasi.(Medcom.id.)

LAPORAN polisi atas dugaan tindak pidana pelanggaran merek dagang belakangan ini ramai terjadi. Kali ini Luwia Farah Utari melaporkan Wilmar Padi Indonesia karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 100 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. 

Kuasa hukum perusahaan Luwia Farah Utari, Mohamad Bestari A Ganie, selaku senior partner dari firma hukum Imran Ganie & Partners mengapresiasi yang dilakukan jajaran kepolisian Polda Metro Jaya yang bekerja cepat melayani pelaporan ini. Laporan polisi tersebut dengan nomor: LP/B/5594/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya kini memasuki tahap lanjutan.

"Kami mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Polda Metro Jaya yang dalam hal ini telah melakukan pengembangan terhadap pelaporan ini. Pada agenda Berita Acara Pemeriksaan dari pihak pelapor, korban beserta saksi-saksi telah selesai dilaksanakan dengan baik oleh penyidik di Unit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan kami selalu kuasa hukum klien kami (Luwia Farah) selaku korban berharap keadilan dapat segera ditegakkan demi kepentingan hukum klien kami yang selama ini berjuang sendiri mencari keadilan. Kami percaya dan yakin bahwa pihak kepolisian dapat segera membuka dengan terang benderang perihal perkara ini," ujar Bestari pada keterangannya, Jumat (31/12).

Bestari menyampaikan ia dan timnya akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk mendapatkan keadilan perihal gugatan merek tersebut. Ia menyebut hal ini untuk pencerahan semua pihak agar tidak asal menggunakan merek dagang milik orang lain.

Baca juga: Grab Hadir di Aplikasi JakLingko

"Ini menjadi pelajaran yang berharga untuk semua. Kasus Wilmar Padi Indonesia juga lebih banyak merugikan kami dengan kerugian Rp5,5 triliun. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran kita semua perihal kasus merek dagang," ujar Bestari.

Saat ini kasus tersebut sedang menunggu proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Wilmar Padi Indonesia. "Dari korban dan saksi sudah rampung pemeriksaannya. Agenda lanjutan sesuai dengan ketentuan, akan dilaksanakan panggilan oleh polisi terhadap terlapor Wilmar Padi Indonesia. Kami menyerahkan sepenuhnya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Wilmar Padi Indonesia kepada pihak yang berwenang untuk menemukan dan membuktikan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh PT Wilmar Padi Indonesia yang telah secara melawan hukum dan tidak beritikad baik serta merugikan klien kami," tutup Bestari. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya