Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
LAPORAN polisi atas dugaan tindak pidana pelanggaran merek dagang belakangan ini ramai terjadi. Kali ini Luwia Farah Utari melaporkan Wilmar Padi Indonesia karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 100 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.
Kuasa hukum perusahaan Luwia Farah Utari, Mohamad Bestari A Ganie, selaku senior partner dari firma hukum Imran Ganie & Partners mengapresiasi yang dilakukan jajaran kepolisian Polda Metro Jaya yang bekerja cepat melayani pelaporan ini. Laporan polisi tersebut dengan nomor: LP/B/5594/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya kini memasuki tahap lanjutan.
"Kami mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Polda Metro Jaya yang dalam hal ini telah melakukan pengembangan terhadap pelaporan ini. Pada agenda Berita Acara Pemeriksaan dari pihak pelapor, korban beserta saksi-saksi telah selesai dilaksanakan dengan baik oleh penyidik di Unit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan kami selalu kuasa hukum klien kami (Luwia Farah) selaku korban berharap keadilan dapat segera ditegakkan demi kepentingan hukum klien kami yang selama ini berjuang sendiri mencari keadilan. Kami percaya dan yakin bahwa pihak kepolisian dapat segera membuka dengan terang benderang perihal perkara ini," ujar Bestari pada keterangannya, Jumat (31/12).
Bestari menyampaikan ia dan timnya akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk mendapatkan keadilan perihal gugatan merek tersebut. Ia menyebut hal ini untuk pencerahan semua pihak agar tidak asal menggunakan merek dagang milik orang lain.
Baca juga: Grab Hadir di Aplikasi JakLingko
"Ini menjadi pelajaran yang berharga untuk semua. Kasus Wilmar Padi Indonesia juga lebih banyak merugikan kami dengan kerugian Rp5,5 triliun. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran kita semua perihal kasus merek dagang," ujar Bestari.
Saat ini kasus tersebut sedang menunggu proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Wilmar Padi Indonesia. "Dari korban dan saksi sudah rampung pemeriksaannya. Agenda lanjutan sesuai dengan ketentuan, akan dilaksanakan panggilan oleh polisi terhadap terlapor Wilmar Padi Indonesia. Kami menyerahkan sepenuhnya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Wilmar Padi Indonesia kepada pihak yang berwenang untuk menemukan dan membuktikan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh PT Wilmar Padi Indonesia yang telah secara melawan hukum dan tidak beritikad baik serta merugikan klien kami," tutup Bestari. (OL-14)
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved