Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Gubernur Bengkulu Agusrin laporkan balik PT. TAC atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penipuan, penggelapan dan pemerasan
Agusrin melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan balik pihak PT. Tirto Alam Cindo (TAC) Ke Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana pemcemaran Nama Baik, Penipuan, Penggelapan serta Pemerasan.
Salah seorang anggota tim kuasa hukum mantan Gubernur Bengkulu Agusrin, yaitu Heru Pratama, S.H., menyebutkan laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor : LP/B/6469/XII/2021SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 Desember 2021 dengan terlapor Ny. Ang Lau Shuk Yee alias Teana, Ny. Lili, dan Mr. Lulu.
"Selama ini klien kami diam, walaupun pemberitaannya memutar balikkan fakta dan mencemarkan nama baik klien kami, karena klien kami selalu berpikiran baik, yaitu hanya meminta dilakukan appraisal independen terhadap mesin-mesin pabrik yang dijual guna mendapatkan nilai yang sewajarnya," kata Heru, Jumat (24/12).
Dijelaskan Heru, kliennya berfikir tawaran tersebut merupakan sesuatu yang wajar dan tidak mengada-ada, karena kliennya mendapatkan informasi dari tim yang diturunkan setelah membayar DP Rp7,5 milyar, ternyata nilai harga mesin-mesin yang dijual itu berkisar Rp6 milyar, bukan Rp33 milyar seperti yang ditawarkan oleh penjual. Itupun ditemukan fakta ada beberapa mesin yang merupakan milik pembeli, tapi dijual kembali kepada kliennya.
Makanya, jelas dia, kliennya meminta dilakukan appraisal independen, guna mendapatkan nilai yang sebenarnya. Tapi tawaran appraisal itu ditolak dan tawaran ini dilakukan berkali-kali kepada penjual, karna ditolak, maka pembeli meminta transaksi di batalkan, dan uang DP Rp7,5 milyar dikembalikan. Malah mereka diam-diam mencairkan cek yang menjadi jaminan transaksi yang seharusnya bisa dicairkan setelah saham pabrik yang diperjualbelikan dibaliknamakan kepada pembeli. Kenyatannya, saham tersebut sampai saat ini belum berpindahtangan kepada pembeli.
"Pihak PT. TAC malah terus memberitakan klien kami dengan memutarbalikkan fakta, ini tujuannya adalah untuk menekan dan memaksa klien kami agar membayar Rp33 milyar, padahal barang seharga Rp6 milyar, bahkan melaporkan klien kami ke Polda Metro Jaya dengan maksud dan tujuan memaksa klien kami membayar Rp33 milyar, kalau membayar Rp33 milyar maka laporan Polisi di Polda Metro Jaya akan dicabut dan berhenti memberitakan di media," ujarnya.
Atas dasar itulah, kliennya melaporkan balik tindak pidana pencemaran nama baik, penipuan, penggelapan serta pemerasan di Polda Metro Jaya, karena tindakan mereka sudah keterlaluan.
Heru kembali menjelaskan, meskipun belum dilakukan appraisal, kliennya sudah mengeluarkan uang Rp7,5 milyar sebagai DP pembelian mesin-mesin pabrik tersebut, karena pihak PT. TAC memberikan dua lembar cek sebagai jaminan transaksi, masing-masing satu lembar Cek Bank BCA dengan nomor CY 755454 tertanggal 9 Agustus 2019, senilai Rp. 10,5 milyar, yang ditandatangani Lily dan Teana dan cek Bank BCA no. CY 174982 tertanggal 9 Agustus 2019 senilai Rp9,5 milyar yang ditandatangani oleh keduanya.
"Klien kami konsisten tidak mencairkan cek ini karena ini hanya sebagai jaminan transaksi. Jadi, cek klien kami yang diam-diam mereka cairkan seharusnya baru bisa mereka cairkan seharusnya baru bisa mereka cairkan kalau saham yang diperjualbelikan sudah berpindah tangan kepada klien kami. Dengan mereka diam-diam mencairkan cek jaminan transaksi klien kami tersebut, bahkan ini yang dijadikan dasar melaporkan klien kami ke Polda Metro Jaya, malah makin jelas niat tidak baik mereka untuk melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, pemerasan, penggelapan, serta penipuan kepada klien kami, apalagi mereka tidak mau dilakukan appraisal independen, makin jelas makin terang niat jahatnya," papar Heru.
Karena secara lisan sudah disepakati, ungkap Heru, masing-masing cek yang dijadikan sebagai jaminan transaksi tidak boleh dicairkan. Sebab hanya untuk jaminan transaksi dan baru bisa dicairkan kalau saham pabrik yang dijual kepada pembeli sudah dibalik nama atas nama pembeli.
"Kenyataannya, sampai saat ini objek yang diperjualbelikan yaitu saham pabrik belum berpindah tangan ke tangan klien kami dan masih atas nama penjual (PT. Tirto Alam Cindo), jadi jelas yang dirugikan disini adalah Bapak Agusrin dan Bapak Raden Soleh Abdul Malik sebagai pembeli karena sudah mengeluarkan uang sebesar Rp7,6 milyar, tapi saham belum berpindah tangan," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Jelang Nataru, Polri Ungkap 222 Kg Sabu Jaringan Malaysia-RI
PRESIDEN Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam membuat laporan polisi pada Senin (27/11) atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran fitnah yang dilakukan oleh terlapor Arya Sinulingga
Darmanin menuding Benzema memiliki keterkaitan dengan kelompok Muslim Broterhood, kelompok muslim Sunni asal Mesir.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Fairuz A Rafiq pada Kamis ini, terkait laporan yang dibuatnya pada 1 Juli 2019.
Mereka terjerat pasal berlapis yakni Undang-Undang KUHP hingga pasal di Undang-Undang ITE.
Sejak awal Juli, nyaris selalu ada berita tentang perseteruan Fairuz A Rafiq dengan Galih Ginanjar.
Meski begitu, Ninoy sendiri sudah melakukan permintaan maaf kepada yang bersangkutan dengan cara mendatangi Kantor DPW PSI DKI Jakarta.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved