Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BIKE To Work (B2W) Indonesia menyatakan siap memberikan advokasi kepada Ivan Kristofer, pesepeda yang menjadi korban tabrak lari di Bundaran HI pada Maret 2021 lalu.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum B2W Indonesia, Fahmi Saimima menyikapi banding yang diajukan pelaku tabrak lari, Muhammad Dhafa Aditya, yang mengajukan banding atas putusan 5,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"B2W Indonesia akan mengikuti perkembangan kasus tersebut dan mempersiapkan ruang advokasi bagi korban. Pasalnya, terdakwa tidak menerima keputusan pengadilan dan akan mengajukan banding," jelas Fahmi dalam keterangan yang diterima, Selasa (7/12).
"Adalah sudah patut setelah putusan ini kami akan ikut kontrol dan juga mempersiapkan ruang advokasi selanjutnya. Tim advokasi kami siap kawal," imbuhnya.
Lebih jauh, Saimina sangat menghargai atas proses hukum atas kasus tabrak lari ini. Menurut dia, tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara 8 tahun dan vonis PN Jaksel sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini meneguhkan kembali bahwa pesepada dengan pengendara lainnya agar lebih berhati-hati dalam menggunakan haknya di jalan," jelas Fahmi.
Oleh PN Jakpus, Dhafa Aditya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dalam Pasal 311 ayat (4) UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan bagi nyawa mengakibatkan luka-luka berat.
Ia juga dinilai mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecekalaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana diatur dalam Pasal 312 UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RO/OL-15)
POLISI tengah menyelidiki kasus tabrak lari antara mobil listrik BYD dan mobil Chevrolet di Tol Sedyatmo, Pluit, Jakarta Utara. Polisi menyebut pemilik mobil BYD segera menyerahkan diri.
SEORANG pria berinisial ABS menjadi korban penipuan bermodus tabrak lari di Jalan ASEAN Blok A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Akibat kejadian itu, handphone dan motor milik korban pun raib.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pria inisial AM, 36, k di trotoar depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo
Dari pengakuan tersangka, sepanjang jalan dari Jombor hingga TKP yang jaraknya sekitar 2 kilometer, teman perempuan MAT, melakukan blow job atau oral seks terhadap MAT.
Korban tertabrak sepeda motor saat menyebrang jalan. Tubuhnya terpental beberapa meter di jalan raya
SEPASANG suami istri meninggal dunia. Keduanya diduga menjadi korban tabrak lari di jalur poros pantura Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Kedua korban mengendarai sepeda motor.
KOMUNITAS Bike To Work (B2W) Indonesia melayangkan gugatan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Heru digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pada 2021, B2W memberikan predikat tersebut karena Jakarta mempunyai sistem pembangunan tata kota berbasis keamanan, keselamatan dan kenyamanan untuk pesepda.
Komunitas peduli lingkungan Bicara udara berkolaborasi dengan BEM Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan menggandeng komunitas pesepeda Bike To Work.
Alat rekreasi dan olahraga yang sekaligus jadi sarana transportasi itu, kini semakin diminati banyak kaum urban dan kian eksklusif.
Selain demi kesehatan, bersepeda harus jadi kultur dan alat perlawanan untuk mengatasi degradasi lingkungan.
Dengan pencopotan rambu tersebut, Fahmi menganggap Dishub DKI telah menerima masukan dari pihaknya untuk menghentikan uji coba lintasan khusus Road Bike.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved