Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Tidak Libur Nataru, Sekolah DKI Diminta Isi Pembinaan Daring

Hilda Julaika
05/12/2021 12:32
Tidak Libur Nataru, Sekolah DKI Diminta Isi Pembinaan Daring
Siswa kelas 1 SD Muhammadiyah 28 Jakarta mengikuti kegiatan PJJ atau daring dirumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jaksel.(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan sekolah-sekolah di Jakarta tidak libur saat masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu sebagai respon dari SE Kemendikbud yang menginstruksikan sekolah tidak diliburkan selama masa Nataru.

Melalui Surat Edaran (SE) Kepala Dinkes DKI Jakarta Nomor 83/SE/2021 tentang Kegiatan Pada Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Dalam SE tersebut tertulis tanggal 20 Desember hingga 2 Januari 2022 diisi dengan kegiatan pembinaan kerohanian, penguatan pendidikan karakter, dan pengembangan potensi siswa secara daring.

Baca juga: Pembagian Rapor Sekolah di Jakarta Ditunda ke Januari 2022

“Anak-anak di DKI selama setelah penilaian akhir semester pada 20 Desember sampai 2 Januari diisi kegiatan pertumbuhan karakter atau character building. Kemudian baik sifat religius dan pembiasaan-pembiasaan yang dipantau oleh sekolah,” kata Kabid Humas Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah kepada Media Indonesia, Minggu (5/12).

Lebih lanjut dijelaskan, sekolah tidak menggelar kegiatan belajar-mengajar dengan guru seperti biasanya. Namun, dengan memantau kegiatan pembinaan dan pertumbuhan karakter yang programnya dibuat oleh sekolah masing-masing.

“Sifatnya itu fleksibel tergantung kondisi sekolah. Tapi tidak masuk (kelas) juga, hanya daring. Misalnya, sekolah menyepakati karakter apa yang akan dibangun. Misalnya selalu berbuat baik setiap hari, maka setiap pagi membantu orang tuaatau ibadah. Itu dilakukan oleh para siswa dengan arahan para guru lalu dilaporkan dan dipantau melalui daring,” paparnya.

Adapun Disdik mencoba memastikan jalannya kegiatan ini agar siswa tidak justru bebas dan melakukan kegiatan yang menimbulkan penularan covid-19. Dengan melakukan pemantauan kegiatan yang dilakukan oleh sekolah.

“Kan ada sistemnya mungkin dari setiap kepala sekolah ada laporan atau pengawas ke kecamatan ke Sudin Pendidikan. Dipantau, dipantau,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Salah satu poinnya, Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik