Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PANITIA penyelenggara Reuni 212 memutuskan mengadakan agenda tahunan itu di Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor. Sebelumnya, kegiatan Reuni 212 direncanakan digelar di DKI Jakarta, tepatnya di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena Satgas Covid-19 tidak mengeluarkan surat rekomendasi untuk pelaksanaan Reuni 212. Ia mengatakan ada kekhawatiran dari Satgas Covid-19 untuk memberikan rekomendasi keramaian karena adanya varian baru covid-19.
"Gugus tugas tadi sudah tidak memberikan rekomendasi, dalam bahasanya karena Covid-19, ada varian baru. Jadi larinya kesitu," ujar Eka Jaya saat dikonfirmasi, Senin (29/11).
Eka mengatakan panitia penyelenggara sudah melakukan rapat internal untuk mengganti konsep Reuni 212 menjadi kegiatan zikir dan munajat di Masjid Az Zikra yang akan disiarkan secara daring. Ia mengatakan aksi Reuni 212 juga akan dilakukan kegiatan serupa via daring.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penembakan di Bintaro Ditangani Polda Metro Jaya
"Jadi seluruh indonesia akan kami minta buat untuk melakukan Reuni 212 dengan cara zikir dan munajat ditambah dengan bakti sosial," sambungnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, panitia penyelenggara kegiatan itu sudah pernah mengajukan izin ke kepolisian pada 18 November 2021. Namun, kepolisian belum menyetujui atau memberikan izin untuk kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan massa tersebut.
"Polda Metro Jaya belum keluarkan izin kegiatan. Jadi (sampai saat ini) belum punya izin kegiatan 212," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (25/11). (OL-4)
Lawang Salapan Kota BogorBberhias Kain Merah Putih
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
TKT lansia dan latihan kognitif untuk lansia dilakukan melalui aktivitas senam otak (brain gym) dan bermain puzzle (puzzle therapy).
tidak pernah mempersulit penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved