Polisi Periksa Tersangka Mafia Tanah Terkait Penyekapan oleh Keluarga Nirina Zubir

Rahmatul Fajri
26/11/2021 17:57
Polisi Periksa Tersangka Mafia Tanah Terkait Penyekapan oleh Keluarga Nirina Zubir
Ilustrasi Mafia Tanah(Dok.MI)

POLRES Metro Jakarta Barat memeriksa Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto atas kasus dugaan penyekapan di yang dilakukan keluarga Nirina Zubir beberapa waktu lalu. Diketahui, Riri merupakan tersangka kasus mafia tanah milik orang tua Nirina Zubir dan telah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan kasus dugaan penyekapan ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 November lalu. Ia mengatakan lokasi penyekapan berada di Jakarta Barat.

"Kami sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum Riri dan mendapat informasi bahwa pelapor sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya," kata Niko melalui keterangannya, Jumat (26/11).

Niko mengatakan pihaknya lalu berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan Riri atas kasus penyekapan. Namun, pihaknya belum melayangkan surat panggilan kepada terlapor berinisial FK yang diketahui merupakan saudara dari Nirina Zubir.

Ia mengatakan nantinya polisi akan memeriksa FK apabila pemeriksaan saksi yang ada di dalam laporan Riri sudah selesai dilakukan.

"Untuk sementara baru ada dua saksi yaitu Riri dan suaminya yang kami mintai keterangan di Mapolda Metro Jaya," ujar dia.

Sebelumnya, Pengacara Riri, Syakhruddin mendatangi Polres Jakarta Barat untuk mencari informasi mengenai kasus yang pernah dilaporkan oleh kliennya.

"Ke Polres hari ini dalam rangka mencari informasi berkaitan dengan pelimpahan laporan kami dari Polda ke Polres Jakarta Barat," ujar Syakhruddin kepada awak media di Mapolres Jakbar, Rabu (24/11).

Baca juga: Polda Metro Jaya Nyatakan Kasus Rachel Vennya P21

Syakhruddin mengatakan keluarga Nirina sempat menyekap dan mencecar kliennya mengenai surat-surat aset dari keluarga Nirina Zubir. Ia mengatakan diduga tindakan penyekapan itu berlangsung selama satu tahun.

"Selama setahun ini tuh klien kami tidak diizinkan keluar rumah. Jadi diizinkan itu hanya boleh satu, suami atau istri sementara klien kami itu ditagih uang pembayaran oleh sertifikat yang telah diceritakan oleh saudara Nirina ya," ungakap Syakhruddin.

Seperti diketahui, Riri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka perampasan aset milik ibunda Nirina Zubir. Sebelumnya, Nirina melaporkan aksi pengalihan sertifikat tanah oleh Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya sejak Juni 2021.

Awalnya enam sertifikat tanah di Jakarta Barat milik ibunda Nirina diambil oleh pelaku Riri. Setelah itu, Riri mengatakan sertifikat tersebut telah hilang. Kemudian, ibunda Nirina menyuruh Riri mengurus sertifikat yang diklaim pelaku telah hilang

"Oleh almarhum ibunya disuruhlah si Riri ini untuk mengurus. Jadi surat kuasanya itu adalah surat kuasa untuk mengurus surat-surat yang hilang mulai dari pembuatan laporan polisi sampai kepada timbul sertifikat yang duplikat. Awalnya begitu," kata Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.

Riri yang dipercaya memegang sertifikat tanah milik keluarga Nirina kemudian membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut.

"Riri membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur palsu dan bersama notaris yang telah kami tetapkan tersangka," ucapnya.

Petrus mengatakan setelah sertifkat beralih nama, Riri menjual atau mengalihkan kepada pihak lain dan dua sertifikat diagunkan ke bank untuk mendapatkan sejumlah uang. Ditaksir enam sertifikat tanah tersebut bernilai Rp17 miliar.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3,4,5 UU RI No. 8 Tahun 2010. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya