Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 300 korban praktik pinjol ilegal yang diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pengacara Nasional (DPN) datang ke Polda Metro Jaya, Kamis (4/11).
Diketahui, LBH DPN menampung laporan praktik pinjol ilegal yang dialami masyarakat yang semakin meresahkan dan mengancam.
LBH DPN melaporkan puluhan aplikasi pinjol ilegal ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kami melaporkan 30 (aplikasi) pinjol. Dalam aplikasi pinjol ilegal ini korbannya lebih dari 300 orang dan sudah ada sekitar 50 orang yang telah membuat laporan," tutur Direktur Pidana DPN, Krisnadi Bremi ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/11).
Pelaporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/5523/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/5523/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Krisno menuturkan pinjol ilegal tersebut juga melakukan pengancaman terhadap para korban.
Maka, pihaknya akan melaporkan praktik itu Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Korban juga mengalami ancaman kekerasan dalam praktik pinjaman online yang masuk dalam pengaduan DPN. Untuk itu kita akan laporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tutur Krisnadi.
Krisnadi mengemukakan, para korban menderita kerugian cukup besar.
Kerugian itu ditaksir mencapai ratusan juta yang dialami korban yang mengadu ke LBH DPN.
"Total kerugian korban bervariasi. Ada yang Rp100 juta bahkan lebih," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Patroli Siber Satgas Waspada Investasi Temukan dan Berantas 116 ...
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved