Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Tersangka KSP Pinjol Ilegal JS Jalankan 95 KSP Fiktif

Hilda Julaika
25/10/2021 16:56
Tersangka KSP Pinjol Ilegal JS Jalankan 95 KSP Fiktif
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

BARESKRIM Polri telah menangkap dan menahan 3 tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama. Ketiga tersangka tersebut yakni, JS, DN, dan SR. Adapun JS diketahui telah membuat sebanyak 95 KSP fiktif lainnya.

“Dari hasil pendalaman, ternyata selain satu Koperasi Solusi Andalan Bersama yang dibuat oleh tersangka JS, ada sejumlah 95 KSP-KSP lain yang dibuat oleh tersangka JS dan ini semuanya fiktif,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Barekrim Polri Brigjen Helmy Santika, di Mabes Polri, Senin (25/10).

Lebih lanjut dijelaskan, JS ini berperan sebagai fasilitator dan pemodal untuk membuat KSP. Untuk kemudian, KSP yang dibuatnya ini dijual ke investor lain. Dengan komunikasi yang dilakukan melalui media sosial dan email yang sudah dipromosikan di luar.

“Masih kami dalami di dalamnya apakah berkaitan dia punya agen khusus di luar negeri untuk memasarkan produknya atau bagaimana. Masih terus kami dalami,” imbuhnya.

Baca juga: Pemeriksaan Rachel Vennya Terkait Mobil B 139 RFS Diundur

“KSP-KSP ini nanti oleh yang bersangkutan dijual kepada WNA yang akan jadi investor pinjolnya. Ini nanti diubah (kepemilikannya). Maka masih kami dalami, karena ada 90-an KSP dan sebagian besar sudah diubah kepemilikannya. Masih terus kami dalami agar kami dapat apakah pemodal ini masih di Indonesia atau sudah di luar,” paparnya.

Bareskrim Polri pun telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya, dokumen-dokumen pendirian KSP yang lainnya, dokumen perjanjian kerjasama dengan payment gateway. Kemudian handphone, beberapa kartu ATM, buku tabungan dan kartu NPWP.

Selain itu, disita juga sebanyak sejumlah uang sekitar Rp21 miliar. Hal ini dilakukan dengan menyita rekening atas nama Koperasi Andalan Bersama.

“Ini nanti kita akan koordinasikan dengan kementerian terkait untuk proses perizinannya namun informasinya ini adalah fiktif,” tutupnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya