Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menerapkan ganjil genap di 13 titik di Ibu Kota. Jumlah titik ini menambah kawasan ganjil genap yang sebelumnya di tiga titik.
"Rapat tadi memutuskan bahwa ganjil genap di jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said ini menjadi 13 kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (23/10). Kebijakan ganjil genap akan berlaku mulai Senin (25/10) lusa.
Ia mengatakan ganjil genap diberlakukan Senin-Jumat dengan dua sesi. Sesi pertama pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua 16.00-20.00. Pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan ganjil genap.
Adapun 13 titik ganjil genap, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisimgangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Baca juga: Disdik DKI Beberkan Kendala Sekolah Buka PTM Terbatas
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan perluasan ganjil genap dilakukan setelah melihat ada peningkatan volume kendaraan yang melintas di jalanan Ibu Kota. "Itulah sebabnya masyarakat merasa bahwa hari ini lebih macet dari sebelumnya karena naik antara 37%-40% dibandingkan PPKM Level-4 dan 3," jelasnya. (OL-14)
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved