Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEGIAT media sosial Adam Deni bersikeras melanjutkan proses hukum kasus pengancaman yang dilakukan oleh musisi I Gede Ari Astina atau biasa dipanggil Jerinx. Hal ini dipastikan usai Adam melakukan pemeriksaan akhir oleh penyidik Dires Krimum, Polda Mtero Jaya, Kamis (21/2) malam.
Kuasa hukum Adam Deni, Maachi Ahmad, kliennya bersikeras untuk menutup pintu damai dengan Jerinx. Sehingga pihak Adam Deni keberatan menjalankan mediasi yang kedua.
"Untuk pemenuhan dalam proses pelimpahan berkas saja. Kemarin kami diperiksa kurang lebih tiga jam. Enggak terlalu banyak. Intinya untuk menguatkan dalam hal pelimpahan di kejaksaan," kata Maachi saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).
Dengan begitu, kemungkinan pemeriksaan kemarin merupakan BAP terakhir untuk pelapor. Pihak Adam Deni pun tinggal menunggu P21 dari polisi.
"Apabila berkas sudah bisa dilimpahkan ke jaksa, Insya Allah sidang kasus sama J akhir tahun nanti," harapnya.
Adam Deni sendiri mengaku ingin kasus pengancaman yang diduga diterimanya berlanjut hingga ke pengadilan.
"Kalau bicara lanjut kan setelah mediasi terakhir kemarin saya sudah menegaskan kasus ini ingin sampai persidangan," tegasnya.
Sebelumnya, Adam melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Jerinx disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Unang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (OL-13)
Baca Juga: Deni Ngaku Ditawari Duit Miliaran agar Berdamai dengan Jerinx
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Laporan ini dilatarbelakangi oleh tudingan Jerinx kepada pegiat media sosial Adam Deni yang dituduh telah menghilangkan akun Instagram miliknya.
Yusri mengatakan Jerinx akan diperiksa setelah penyidik Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa saksi-saksi dari pelapor.
Yusri mengatakan sebelumnya polisi telah memeriksa Adam Deni sebagai pelapor dan sejumlah saksi. Polisi kini membutuhkan keterangan atau klarifikasi dari Jerinx.
Jerinx diagendakan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman pada pegiat media sosial
Namun, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk memastikan pasal yang disangkakan terhadap Jerinx terkait dugaan pengancaman.
Langkah itu diambil penyidik Polda Metro Jaya, setelah Jerinx tidak memenuhi undangan klarifikasi terkait kasus pengancaman yang dilaporkan Adam Deni.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved