Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
PEGIAT media sosial Adam Deni bersikeras melanjutkan proses hukum kasus pengancaman yang dilakukan oleh musisi I Gede Ari Astina atau biasa dipanggil Jerinx. Hal ini dipastikan usai Adam melakukan pemeriksaan akhir oleh penyidik Dires Krimum, Polda Mtero Jaya, Kamis (21/2) malam.
Kuasa hukum Adam Deni, Maachi Ahmad, kliennya bersikeras untuk menutup pintu damai dengan Jerinx. Sehingga pihak Adam Deni keberatan menjalankan mediasi yang kedua.
"Untuk pemenuhan dalam proses pelimpahan berkas saja. Kemarin kami diperiksa kurang lebih tiga jam. Enggak terlalu banyak. Intinya untuk menguatkan dalam hal pelimpahan di kejaksaan," kata Maachi saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).
Dengan begitu, kemungkinan pemeriksaan kemarin merupakan BAP terakhir untuk pelapor. Pihak Adam Deni pun tinggal menunggu P21 dari polisi.
"Apabila berkas sudah bisa dilimpahkan ke jaksa, Insya Allah sidang kasus sama J akhir tahun nanti," harapnya.
Adam Deni sendiri mengaku ingin kasus pengancaman yang diduga diterimanya berlanjut hingga ke pengadilan.
"Kalau bicara lanjut kan setelah mediasi terakhir kemarin saya sudah menegaskan kasus ini ingin sampai persidangan," tegasnya.
Sebelumnya, Adam melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Jerinx disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Unang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (OL-13)
Baca Juga: Deni Ngaku Ditawari Duit Miliaran agar Berdamai dengan Jerinx
Perlu diketahui, demo yang berlangsung pada hari ini juga telah menyebabkan insiden tabrak lari pria berjaket ojek online oleh mobil barracuda Brimob.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap empat pria terduga penculik kepala cabang berinisial MIP tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Polda Metro Jaya tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Lagu Kemarau Rindu ditulis oleh JRX bersama Nora dan Erick Est. Lagu itu dibuat di dalam Lapas Kerobokan, saat JRX dibesuk oleh istri dan rekannya tersebut.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani, menyampaikan Jerinx bebas lantaran permohonan cuti bersyaratnya dikabulkan.
Sebelumnya, personel SID itu ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Jerinx bersama kuasa hukumnya akan berdiskusi selama satu minggu sebelum menentukan sikap soal vonis tersebut.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.
"Tim pembela yakin putusan akan bebas atau setidak tidaknya onslag (putusan lepas)."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved