Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Begini Cara Kerja Desk Collection Pinjol Ilegal menjalankan Aksinya 

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/10/2021 21:19
Begini Cara Kerja Desk Collection Pinjol Ilegal menjalankan Aksinya 
Polisi menggerebek lokai pinjaman online ilegal(Antara/Muhamamd Iqbal)

DIREKTUR Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika membeberkan cara kerja penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal.  

Diketahui, Dit Tipideksus menciduk tujuh orang tersangka jaringan penyelenggara fintech P2P lending di lima tempat kejadian perkara yang berbeda. 

Helmy menjelaskan bahwa cara kerja tersangka yang biasa disebut desk collection ini biasanya mengirimkan SMS secara terus-menerus hingga menyebarkan data pribadi nasabahnya. 

“Kami memframing pinjol secara utuh mulai dari sms blasting sampai dengan collection, tidak parsial melihat pinjam-meminjamnya saja,” ungkap Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10). 

Helmy menjelaskan seluruh tersangka ini berperan sebagai SMS blaster atau yang bertugas sebagai pengirim SMS blasting menggunakan peralatan-peralatan yang cukup banyak. 

“Kalau di dunia nyata namanya debt kolektor tapi kalau di dunia maya adalah desk collection. Jadi merekalah yang mengirim kepada nasabah-nasabah yang yang mengikuti pinjol SMS-SMS yang berisikan kesusilaan dan sebagainya,” ungkapnya. 

Helmy menyebut barang bukti yang diamankan dari ketujuh tersangka, yakni 121 unit modem kemudian 17 unit CPU, delapan unit monitor, delapan unit laptop, 13 unit handphone kemudian satu box simcard baru dari provider tertentu sebanyak kurang lebih masing-masing 500 buah dan dua unit flash disk. 

Helmy menjelaskan, mengapa 121 modem tool ini biasa disebut simbox jadi barbuk paling banyak. Hal itu lantaran alat tersebut bisa memanipulasi nomor ponsel dari pengguna kepada penerima. 

Baca juga : Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Tangerang

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menciduk tujuh orang tersangka jaringan penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal.  

Ketujuh tersangka yang diciduk Bareskrim ialah,  RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH.  

Guna memberantas aksi pinjol ilegal yang meneror nasabahnya,  Bareskrim juga memburu satu Warga Negara Asing (WNA) ZJ. WNA asing ini diduga berperan sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut. Namun, polisi tak bisa menyebut asal mana WNA itu.  

Penangkapan tujuh tersangka  dilakukan di lima tempat kejadian perkara yang berbeda, yakni perumahan taman kencana Blok D1 No. 7 Cengkareng Jakarta Barat, perumahan long beach blok C No. 7 PIK Jakarta Utara, Green Bay Tower M 23 AS Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Tower 3 No. 29 B Jakarta Barat, Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit Penjaringan Jakarta Utara.  

"ZJ (DPO) merupakan WNA, yang beralamat di The Spring Cluster Pelican Jl Pelican Barat 1 No. 25 Cihuni, Pagedangan, Tangerang banten yang diduga berperan sebagai pendana juga mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjaman online," papar Helmy.  

Dari lokasi tersebut, kata Helmy, didapatkan barang bukti berupa 48 unit modem, dua unit CPU, dua unit laptop, dan dua unit monitor.  

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.  

"Dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkas Helmy. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya