Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Ini Jurus Dinas PMPTSP DKI Cegah Pungli Perizinan 

Putri Anisa Yuliani
02/10/2021 21:55
Ini Jurus Dinas PMPTSP DKI Cegah Pungli Perizinan 
Ilustrasi pungli(Ilustrasi)

PUNGUTAN liar atau pungli kerap meresahkan masyarakat. Tidak hanya membebani masyarakat secara ekonomi, pungli juga merusak tatanan nilai pelayanan yang sejatinya berlandaskan pengabdian dan ketulusan. 

Negara sendiri telah menetapkan pungli sebagai salah satu tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) serta penerapan sanksi hukum terhadap tindakan tersebut juga telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Mengingat bahaya laten pungli yang telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Pemprov DKI Jakarta bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mengadakan kegiatan Sosialisasi Potensi Rawan Pungli pada Pelayanan Publik yang diikuti oleh seluruh pimpinan dan pegawai DPMPTSP DKI Jakarta secara Hybrid (Luring dan Daring) termasuk service point atau Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan, PMPTSP Kecamatan, PMPTSP Kota Administrasi, PMPTSP Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta. 

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengemukakan bahwa pihaknya mendukung penuh pemberantasan pungli di Jakarta. 

“Membangun zona Integritas adalah hal mutlak yang harus terus dilakukan oleh jajaran DPMPTSP DKI Jakarta dengan tujuan utama memacu seluruh unsur pegawai agar melakukan upaya perbaikan birokrasi dan mencegah praktik korupsi dan pungli guna mewujudkan Jakarta bebas dari Pungli,” kata Benni dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/10). 

Pihaknya menerapkan tiga prinsip utama dalam praktik baik pencegahan pungli pada perizinan/nonperizinan. 

Baca juga : Anies Baswedan Gelar Gerebek Lumpur Perbesar Daya Tampung Kali

“Intinya tiga saja supaya izin itu tidak rawan pungli. Pertama, predictable, seluruh izin harus ada kepastian waktu penerbitannya. Jika ditargetkan selesai dalam waktu 14 hari kerja, maka harus selesai sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” kata Benni. 

Kedua, yaitu digitalisasi layanan melalui aplikasi perizinan yang bertujuan untuk mengurangi tatap muka pada seluruh tahapan pemrosesan perizinan. Dengan pemrosesan digital, maka seluruh tahapan prosedur penerbitan perizinan/nonperizinan dapat dilihat secara transparan oleh pemohon. 

“Dan prinsip Ketiga, yaitu tidak membebani. Jika selama ini masyarakat memandang izin sebagai suatu pembatas, maka dewasa ini kami ingin masyarakat memandang izin sebagai fasilitas dengan berbagai kemudahan melalui inovasi layanan yang kami berikan kepada masyarakat untuk mendapatkan legalitas dan kepastian hukum,” tutur Benni. 

Upaya- upaya yang dilakukan DPMPTSP DKI Jakarta dalam mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima di Jakarta, dikatakan Benni telah membuahkan pencapaian dengan meraih berbagai penghargaan di bidang pelayanan publik diantaranya Penyelenggara Pelayanan Publik dengan Nilai Tertinggi (A) atau kategori Pelayanan Prima dan Penganugerahan Zona Integritas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Republik Indonesia. 

Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat DKI Jakarta, M. Nirwan Nawawi mengungkapkan bahwa Tim Saber Pungli serius dalam membasmi pungli di Jakarta. 

“Saya mengapresiasi DPMPTSP yang sangat serius dalam mempersiapkan pelaksanaan acara ini. Hal ini sejalan dengan semangat Tim Saber Pungli yang juga sangat serius dalam rangka membasmi pungli di Jakarta” ujar Nirwan dalam sambutannya di Mal Pelayanan Publik. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya