YOUTUBER Savas Fresh resmi menjadi tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan usai dilaporkan Konten Kreator Atta Halilintar. Adapun Savas Fresh jadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Atta.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menuturkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan tersangka sudah kita lakukan penahanan," terang Azis, di Polres Jaksel, Jakarta, Jumat (17/9).
Azis menjelaskan kronologinya bahwa pihaknya menerima laporan sekitar satu bulan silam dari keluarga Atta Halilintar. Atta dan keluarganya melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Savas melalui akun media sosial.
Setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian akhirnya menangkap tersangka di kontrakannya, tepatnya di Bogor.
Baca juga : Manajer Holywings Tersangka Kasus Kerumunan, Wagub DKI: Jadi Pelajaran
"Kemudian kita tangani perkara tersebut, dari proses penyelidikan, penyidikan, ya secara normatiflah kita tangani, kemudian kita mengarah pada pelaku ya," ungkapnya.
Azis pun membeberkan bahwa Savas Fresh ditetapkan sebagai tersangka kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Maka sangkaan Pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut adalah Pasal 45, Pasal 51 UU 19/2016 tentang ITE," paparnya.
"Sekarang kita sedang melengkapi bukti-bukti untuk pemberkasan yang selanjutnya akan kita kirim ke jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Sebelumnya, YouTuber bernama Savas Fresh menagih utang kepada Atta Halilintar dan Gen Halilintar sebesar Rp700 juta melalui media sosial.
Savas Fresh mengemukakn keluarga Atta meminjam uang sekitar 40 ribu Euro atau sekitar Rp700 juta periode Agustus 2019 saat di Malaysia. (OL-2)