Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
POLISI kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam tragedi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Pemeriksaan dilakukan terhadap dua tambahan saksi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan dua saksi itu diperiksa hari ini, Rabu (15/9).
"Ada tambahan dua saksi lagi hari ini," ujar Tubagus saat dikonfirmasi.
Namun Tubagus belum merinci kelompok saksi yang diperiksa apakah dari kalangan pejabat Lapas atau tahanan.
Pihak kepolisian mengaku masih evaluasi hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah berjalan selama sepekan ini. Pihaknya masih menyusun barang bukti dan keterangan saksi yang sudah dikumpulkan.
Baca juga : DKI Lacak 2,5 Juta Warga Yang Belum Vaksin
"Alat bukti kan banyak, keterangan saksi ada beberapa. Yang lain kan perlu dilidik kami habisin dulu. Hari ini ada dua orang (yang diperiksa)," tuturnya.
Sehingga dalam penyidikan kasus kebakaran yang tewaskan 48 tahanan itu polisi periksa 36 saksi. Dimana 34 saksi sudah selesai diperiksa sampai Selasa (14/9).
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, sampai saat ini polisi belum dapat menentukan tersangka atas kasus kebakaran tersebut.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah memeriksa 25 saksi atas kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Ke-25 saksi itu terdiri dari petugas Lapas, petugas Damkar, petugas PLN, dan tahanan. (Hld)
Kemudian pada Selasa (14/9) polisi kembali memeriksa sembilan orang. Di mana tujuh orang merupakan pejabat Lapas dan dua orang merupakan tahanan. (OL-2)
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tangerang menyatakan pihaknya memberikan akses penuh untuk mengungkap pengendalian peredaran narkotika.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Ketika ditanya oleh Hakim Ketua, Aji Suryo, terkait dakwaan JPU, keempat terdakwa yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang inipun tidak keberatan atas apa yang disampaikan oleh JPU.
Kasus kebakaran LP Klas I Tangerang akan kembali disidangkan PN Tangerang pada Selasa (8/2/) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kemenkumham merotasi sejumlah jabatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten buntut peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved