Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Soal Larangan Iklan Rokok, Ini Kata Wagub DKI

Rahmatul Fajri
14/9/2021 19:30
Soal Larangan Iklan Rokok, Ini Kata Wagub DKI
Poster Dilarang Merokok(MI/ARYA MANGGALA )

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melarang adanya iklan, stiker, poster, dan pajangan produk rokok di seluruh toko, minimarket, dan supermarket. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan tersebut diambil agar Ibu Kota bisa bebas dari asap rokok. Ariza mengatakan program tersebut melarang adanya iklan rokok di ruang terbuka atau tertutup. Namun, ia mengatakan tidak ada larangan merokok. Ia mengatakan merokok boleh, asalkan di tempat yang telah diatur.

Baca juga: Sudin KPKP Telusuri Pemasok Daging Anjing yang Pasar Senen

"Bukan berarti dilarang merokok tapi ada tempat-tempat yang diatur bisa merokok," kata Ariza, di Jakarta, Selasa (14/9).

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menambahkan pihaknya menjalankan Sergub tersebut dengan mengecek ke tempat penjualan, seperti toko, swalayan, dan minimarket yang menjual rokok. Ia mengatakan iklan rokok tidak boleh dipajang di tempat penjualan rokok.

"Tidak boleh memang namanya iklan rokok itu ada di ruang terbuka maupun ruang tertutup. Ya, semua kan tujuannya untuk kesehatan warga kita," kata Arifin.

Sebelumnya, larangan iklan rokok diatur dalam Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembinaan kawasan dilarang merokok.

Adapun, Sergub itu berisi sejumlah ketentuan. Pertama, memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok. Kedua, tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok. Ketiga, tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya