Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MEHBOB, Kuasa Hukum MS, korban pelecehan seksual dan perundungan di Kantor KPI, menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti atas kejadian yang menimpa kliennya.
Mehbob menyebut kubu terduga terlapor telah mengakui perbuatannya saat di BAP secara tak langsung.
Baca juga: Masjid Jami Tien Tang Wujud Bakti dan Harmoni Keberagaman
"Itu nanti saya kira polisi sudah tahu lah bagaimana untuk membuktikan itu, tapi secara tidak langsung pada waktu mereka (terduga pelaku) di BAP mereka sudah mengakui sering menyuruh MS beli makanan, bilang sara segala macam. Mereka secara tidak langsung sudah mengakui (saat di BAP)," ujar Mehbob.
"Bukti kami jelas. Hasil pemeriksaan dari RS Pelni, dari RS Sumber Waras, dan dari fisiolog Taman Sari," ungkapnya, Selasa (14/9).
Mehbob menuturkan bahwa kejadian tersebut sudah lama terjadi.
Tetapi rangkaian dugaan kejahatan perundungan itu akan terkuak setelah proses pemeriksaan selama 11 hari di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Itu kan kejadian sudah lama ya, tapi dari fakta-fakta hukum, dari rentetan peristiwa itu sudah ada petunjuk," papar Mehbob.
Ia pun menilai titik terang dari hasil penyelidikan selama 11 hari atas kasus MS mulai terlihat.
Kliennya, MS pun berharap adanya keadilan hukum kepadanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat sudah mengagendakan pemanggilan terhadap lima terlapor, yang diduga sebagai pelaku perundungan dan pelecehan seksual di KPI.
Adapun korban berinisial MS merupakan rekan kerja para pelaku. Kelima terlapor berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL, sudah menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (6/9) lalu.
Namun, terduga pelaku berencana melaporkan balik korban MS. Pasalnya, identitas pribadi mereka disebar melalui rilis atau pesan berantai. (OL-6)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved