Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Barang Bukti 145 Perkara di Bogor Dimusnahkan

Dede Susianti
07/9/2021 14:22
Barang Bukti 145 Perkara di Bogor Dimusnahkan
Ilustrasi(Antara)

BERBAGAI jenis barang bukti (BB) dari ratusan perkara yang berhasil diselesaikan atau yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Selasa (7/9).

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kota Bogor dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto dan jajaran Forkopimda Kota Bogor.

Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraini menjelaskan BB yang dimusnahkan itu dari perkara tindak pidana umum periode Juli 2020 sampai Juli 2021.

"Barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja dan obat-obatan terlarang. Ada pula senjata api, handphone, uang palsu dan senjata tajam," ungkap Sekti.

Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara, mulai dari dibakar, direbus, hingga dihancurkan menggunakan alat pemotong besi.

Baca juga :Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang

Ketua DPRD Atang Trisnanto mendukung dan mengapresiasi langkah Kejari Kota Bogor, Pengadilan Negeri Bogor dan Polresta Bogor Kota yang telah mengungkap banyak kasus kejahatan di Kota Bogor.

"Saya sangat mendukung. Kita juga memberikan apresiasi terbaik ke Kejari, Pengadilan Negeri, hingga kepolisian yang Alhamdulillahh dengan kerja kerasnya berhasil mengungkap banyak kasus. Juga menyelesaikan berbagai hal,"kata Atang.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, Atang berharap hal ini menjadi edukasi bagi warga Kota Bogor dan pengingat bahwa tindak kejahatan masih terjadi di Kota Bogor.

Untuk menjaga Kamtibmas di Kota Bogor tetap terjaga, Atang pun meminta agar semua pihak berkontribusi dalam menjaga keamanan Kota Bogor.

"Yang penting adalah dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, menjadikan masyarakat lebih tenang. Karena barang bukti yang tadi masalah narkoba, sajam dan sebagainya sudah dimusnahkan oleh pihak jaksa," pungkasnya.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya