Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengundang sejumlah pelaku usaha pariwisata yang terdiri dari restoran, rumah makan, dan kafe, Senin (6/9), di Kantor Disparekraf DKI Jakarta.
Acara itu bertujuan menyosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada restoran, rumah makan, dan kafe yang memiliki bangunan sendiri (tidak di dalam mal).
Saat membuka acara, Plt.Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menjelaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi berlaku bagi karyawan dan pengunjung.
Baca juga: Vaksinasi Moderna Khusus Warga Komorbid Digelar di Tujuh RS Kota Bogor
"Setiap tamu dan karyawan wajib memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk makan maupun masuk kerja di restoran, rumah makan, dan kafe. Bagi yang belum memiliki barcode PeduliLindungi dapat mendaftarkan melalui website www.phrionline.com," terang Gumilar dalam keterangan resmi, Selasa (7/9).
Kemudian Gumilar juga mengimbau agar pelaku usaha membuat asosiasi untuk mewadahi pelaku usaha pariwisata yang bergerak dalam bidang restoran, rumah makan, dan kafe.
Hal itu bertujuan memudahkan sosialisasi peraturan permerintah terkait aturan untuk restoran, rumah makan, dan kafe.
Gumilar turut meminta pemilik usaha restoran, rumah makan, dan kafe untuk menaati peraturan Pemerintah dan menjalankan usaha sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
"Seperti mematuhi jam operasional, membatasi kapasitas maksimal 25% untuk restoran, rumah makan, dan kafe di ruang tertutup dan berdiri sendiri. Uji coba pembukaan ini jangan sampai menjadi euphoria, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," lanjut Gumilar.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Serta tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta No. 546 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Sektor Usaha Pariwisata. (OL-1)
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Dalam Pergub yang baru tersebut, terdapat delapan bab yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami
DPRD DKI Jakarta mengumumkan penetapan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakata melalui Rapat Paripurna pada Selasa (14/1)
DINAS Kesehatan Jakarta Barat menuturkan ada tiga kecamatan yakni Cengkareng, Kebon Jeruk dan Kalideres yang mencatat 700 lebih kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) selama 2024
Warga Jakarta diimbau agar berhati-hati dengan praktik politik uang, terlebih di masa tenang saat ini.
SEIRING dengan penerapan program tol laut, pemanfaatan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, terus ditingkatkan.
Yang akan dimintai keterangan dan klarifikasi yaitu Kementerian Komunikasi dan digital (Komdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pihak pengelola PeduliLindungi.
Banyaknya data diri dari warga yang terhimpun dalam situs tersebut, potensial disalahgunakan oleh hacker judol untuk keperluan pragmatis yang dapat merugikan
Kementerian Komunikasi dan Digital kemudian memblokir PeduliLindungi.id pada 21 Mei 2025.
Situs PeduliLindungi telah Diblokir Kemenkomdigi karena Disusupi Konten Judi
Aji mengatakan web tersebut kini dikelola pihak Telkom, sedangkan yang dikelola Kemenkes, yakni SatuSehat, dapat diakses di satusehat.kemkes.go.id
PeduliLindungi.id telah mengalami penyusupan (defacement) dan menampilkan konten yang mengarah ke situs judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved