Disparekraf DKI Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Pada Pengusaha Restoran dan Kafe

Putri Anisa Yuliani
07/9/2021 11:31
Disparekraf DKI Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Pada Pengusaha Restoran dan Kafe
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta.(ANTARA/Fauzan)

DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengundang sejumlah pelaku usaha pariwisata yang terdiri dari restoran, rumah makan, dan kafe, Senin (6/9), di Kantor Disparekraf DKI Jakarta. 

Acara itu bertujuan menyosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada restoran, rumah makan, dan kafe yang memiliki bangunan sendiri (tidak di dalam mal).

Saat membuka acara, Plt.Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menjelaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi berlaku bagi karyawan dan pengunjung.

Baca juga: Vaksinasi Moderna Khusus Warga Komorbid Digelar di Tujuh RS Kota Bogor

"Setiap tamu dan karyawan wajib memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk makan maupun masuk kerja di restoran, rumah makan, dan kafe. Bagi yang belum memiliki barcode PeduliLindungi dapat mendaftarkan melalui website www.phrionline.com," terang Gumilar dalam keterangan resmi, Selasa (7/9).

Kemudian Gumilar juga mengimbau agar pelaku usaha membuat asosiasi untuk mewadahi pelaku usaha pariwisata yang bergerak dalam bidang restoran, rumah makan, dan kafe. 

Hal itu bertujuan memudahkan sosialisasi peraturan permerintah terkait aturan untuk restoran, rumah makan, dan kafe.

Gumilar turut meminta pemilik usaha restoran, rumah makan, dan kafe untuk menaati peraturan Pemerintah dan menjalankan usaha sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

"Seperti mematuhi jam operasional, membatasi kapasitas maksimal 25% untuk restoran, rumah makan, dan kafe di ruang tertutup dan berdiri sendiri. Uji coba pembukaan ini jangan sampai menjadi euphoria, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," lanjut Gumilar.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Serta tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta No. 546 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Sektor Usaha Pariwisata. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya