KEPOLISIAN masih terus melakukan penindakan terhadap pengguna jalan yang masih nekat menggunakan knalpot bising. Salah satunya, polisi melakukan penindakan di Jalan Antasari, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun media sosial Instagram TMC Polda Metro Jaya, penindakan ini juga dilakukan untuk mengantisipasi balapan liar di Jalan Antasari, Jakarta Selatan.
“Antisipasi balap liar sekaligus lakukan penindakan terhadap para pengguna jalan yang masih nekat menggunakan knalpot bising di Jl. Antasari, Jakarta Selatan,” tulis akun @tmcpoldametro, seperti dikutip, Senin (6/9).
Baca juga: Balap Liar, 30 Mobil di Jl Asia Afrika Senayan Ditindak Polisi
Dalam akun tersebut juga, polisi mengingatkan larangan penggunaan knalpot bising.
“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya dilarang menggunakan knalpot yang dapat memekakkan telinga,” tulisnya.(OL-5)