Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Langgar Prokes, PTM di SDN 05 Jagakarsa Dihentikan

Rahmatul Fajri
04/9/2021 17:50
Langgar Prokes, PTM di SDN 05 Jagakarsa Dihentikan
Pelaksanaan sekolah tatap muka(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PEMPROV DKI Jakarta menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada SD N 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan setelah melanggar aturan dan ketentuan proses PTM Terbatas Tahap 1.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan pihaknya telah menyelidiki adanya video yang menunjukkan pelanggaran aturan, yakni tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dengan benar selama proses pembelajaran berlangsung. Nahdiana mengatakan pihaknya mengambil keputusan untuk menghentikan PTM di sekolah tersebut.

"Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali. Hal ini menjadi pembelajaran bersama untuk setiap satuan pendidikan mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya," kata Nahdiana di Jakarta, Sabtu (4/9).

Baca juga: Anies Sebut Kasus Covid-19 di Jakarta Turun Signifikan

Nahdiana mengatakan aturan penghentian sementara PTM Terbatas Tahap 1 ini telah dituangkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 883 Tahun 2021 tentang  Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Nadiana mengatakan pada masa penghentian sementara, pihaknya akan melakukan proses verifikasi kembali sampai satuan pendidikan tersebut dinyatakan siap melaksanakan PTM Terbatas.

"Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya