Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menggandeng Drugs Enforcement Agency (DEA) untuk membongkar lebih lanjut jaringan internasional yang sebelumnya terungkap di sebuah lab narkoba di perumahan mewah di Taman Cendana Golf, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kita akan bekerja sama dengan DEA, karena ini merupakan jaringan narkoba internasional," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Sabtu (4/9).
Baca juga: Gugatan Cerai di Depok Meningkat Selama Pandemi
Ady menjelaskan dari pengungkapan lab sabu tersebut, polisi menetapkan warga negara asing (WNA) asal Iran sebagai tersangka. Ia mengatakan tersangka mendapatkan bahan baku dari luar negeri dan memprosesnya di Indonesia.
"Jadi ini merupakan sindikat narkoba jaringan internasional asal Iran," kata ady
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo menambahkan pihaknya bekerja sama dengan DEA atau lembaga penegak hukum federal Amerika Serikat itu untuk menelusuri pola sistem jaringan internasional. Ia mengatakan pihaknya akan menelusuri bagaimana bahan baku narkoba bisa sampai di Indonesia.
"Kami akan telusuri dan pelajari bagaimana pola dan sistem mereka (pelaku) bisa lolos sampai ke Indonesia bahan baku ini," ujar Danang.
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 2 orang pelaku terkait pengungkapan lab narkoba di Komplek Perumahan Mewah di Karawaci, Tangerang, Rabu (1/9). Kedua Pelaku yang diamankan merupakan warga negara Iran. (OL-6)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved