Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Kota Depok, Jawa Barat menggelar operasi izin mendirikan bangunan (IMB), hasilnya dua bangunan minimarket ditindak dan dilakukan penyegelan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Taufiq mengatakan hasil operasi IMB bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ada dua perusahaan Minimarket yang ditindak serta disegel.
"Dua minimarket ditindak serta disegel sementara oleh Pemerintah Kota Depok," ujar Taufiq, Selasa (31/8).
Ia mengatakan, sebelum disegel pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) kepada pemilik bangunan. Berdaasarkan peraturan daerah (Perda).
Menurutnya, operasi perizinan dipimpin Pemerintah Daerah dengan di back-up aparat dari Polri dan TNI.
"Operasi perizinan ini dipimpin pemerintah daerah (Satpol PP dan DPMPTSP) untuk menelusuri apakah ada pelanggaran yang dilakukan minimarket tersebut, " ujar Taufiq.
Pemerintah Kota Depok meminta pada perusahaan segera mengurus perizinan dan menghentikan kegiatannya. " Tak dizinkan ada kegiatan kecuali setelah mengurus/ memiliki dokumen perizinan dari pemerintah, " imbuhnya.
Dua bangunan yang ditindak serta disegel karena tak ber-IMB itu terletak di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Sukmajaya dan Jalan Margonda, Kecamatan Pancoranmas.
Sebelumnya pekan silam, pemerintah daerah melakukan penindakan dan penyegelan terhadap sebuah minimarket di Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos. Perusahaan itu ditindak serta disegel lantaran tidak memiliki izin (OL-13)
Baca Juga: Tidak Miliki IMB Satpol PP Segel Minimarket di Kecamatan Tapos
Penerbitan IMB harus sesuai dan tertib hukum, Pemprov DKI harus menjelaskan alasan penerbitan hal yang sebelumnya dilarang
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum IMB untuk ratusan bangunan di Pulau D. Pemprov DKI mengaku sudah sesuai prosedur.
Nirwono menilai, untuk mengeluarkan IMB khusus bagi bangunan di pulau hasil reklamasi tidaklah sederhana.
Pemprov DKI didesak segera mengajukan pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sudah masuk ke Prolegda tahun ini.
Pengunjung dari arah Pantai Indah Kapuk terlihat terus berdatangan, separuh jalan tepat di depan area Food Street disulap menjadi lahan parkir pengunjung.
Demokrat enggan kerja dua kali dan menyarankan DPRD panggil SKPD terkait pemberian IMB untuk meminta penjelasan
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menindak dua pengelola gedung karena menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi.
Tindakan penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengawasan ke sejumlah tempat usaha di Jalan Danau Sunter Utara.
APARAT gabungan dari Polisi, TNI, dan Satpol PP menyegel bar Koda di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan menjelang malam tahun baru.
"Dituker dulu, baru bisa belanja. Itu menurut saya sama dengan pembayaran mal-mal yang pakai kartu itu bukan pake uang," ucap Abdul
Penyegelan kembali ini dilaksanakan oleh jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat dan dipantau langsung oleh Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma
KANTOR perusahaan yang bergerak di bidang hidrolik dan peralatan infrastruktur minyak dan gas bumi di Rukan Green Garden, Jakarta Barat, disegel karena langgar PPKM Darurat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved