Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
POLSEK Jatiuwung selidiki kasus penipuan dan perampasan telepon seluler yang terjadi pada anak-anak di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten.
Pasalnya kasus yang viral di media sosial dan menimpa dua anak di wilayah tersebut telah meresahkan masyarakat, khususnya para orangtua.
"Meskipun belum ada laporan, kasus ini tetap kami selidiki," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Haryono, Minggu (22/8) malam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penipuan dan pengambilan paksa terhadap handphone anak-anak itu dilakukan dengan modus menawarkan gim online yang sedang populer di wilayah Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten.
Dua bocah yang ada di daerah tersebut menjadi korban dari penipuan itu. Hasil rekaman CCTV di lokasi diunggah oleh akun media sosial bernama @Rizkiazharii. Dari gambaran terlihat seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku keliling mencari korbannya di wilayah Sangiang pada Sabtu (21/8). Dalam rekaman video tersebut juga menjelaskan modus terduga pelaku yang menawarkan kredit dan menawarkan salah satu akun gim online yang populer kepada anak-anak
"Hati-hati, orang mengambil Hp anak kecil dengan modus menawarkan akun games kepada anak-anak," tulis @rizkiazharii dalam unggahannya.
Baca juga: Lagi, Dua Pemuda di Tangerang Tewas Karena Pesta Miras
Saat dikonfirmasi, akun @rizkiazharii yang kerap dipanggil Rizki membenarkan kejadian itu.
"Iya, kejadiannya Sabtu jam 13.00 WIB," katanya.
Terduga pelaku, kata Rizki, memiliki ciri-ciri memakai kaos putih belang, celana hitam panjang dan membawa tas selempang berwarna hitam dengan perawakan kurus tinggi. Ia, ucap Rizki, menawarkan akun gim online kepada dua anak kecil yang menjadi korbannya.
"Dua bocah itu diajak ke rumah kontrakan oleh pelaku, ketika di perjalanan ponsel kedua bocah ini diambil," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Rizki berharap masyarakat untuk hati-hati terhadap orang tak dikenal.
"Saya harap warga waspada terutama orang tua untuk berhati-hati dengan mengawasi anak-anaknya," tuturnya.(OL-5)
Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved