Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PESTA Minuman keras (Miras) yang menewaskan korbannya masih saja terjadi. Kali ini kasus tersebut menimpa dua orang pemuda berinisial DO dan CH di wilayah Ciledug Kota Tangerang, Banten.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pertama kali tewasnya kedua pemuda tersebut diketahui oleh warga yang melintas di sekitar lokasi. Mengetahui ada dua orang korban yang tergeletak tidak sadarkan diri, warga itu memberitahukan warga lainnya.
Kemudian mereka mendatangi lokasi untuk melihat apa yang terjadi. Di sana, salah satu korban yang berinisial DO sudah tergeletak tidak sadarkan diri. Kemudian oleh warga dilarikan ke ke rumah sakit terdekat untuk memdapatkan pelayanan medis.
Sementara korban lainnya, CH yang hanya mengenakan celana jeans pendek sudah tergeletak kaku di tempag kejadian perkara (TKP).
Baca juga : Pihak Keluarga Korban Ungkap Penyebab Kebakaran Tewaskan Bapak, Ibu, Anak
Menurut Ketua Rukun Warga (RW) 04, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang Tamut, pelaku memang kerap pesta minuman keras, sehingga meresahkan warga sekitar. " Kehidupan mereka memang kurang jelas dan sering menimbilkan masalah di ligkungan," kata Tamut, Selasa (17/8).
Lebih jauh Tamut menjelaskan, pesta miras yang dilakukan korban terjadi pada Minggu (15/8) malam. Dan keesokannya, Senin (16/8), kata dia, korban ditemukan tergeletak di rumah kontrakannya dengan
Kondisi mengenaskan. "Senen-nya itu korban terlihat tergeletak dengan mulut keluar busa," kata Tamut sembari menambahkan bahwa kedua korban itu adalah warga Tangerang.
Sementara itu Kapolsek Ciledug Komisaris Polisi, Poltar L Gaol mengatakan kasus itu masih dalam penangannya. "Kita masih mendalami, memang informasi yang kita dapat korban sempat menenggak minuman keras sekira dua hari yang lalu, tetapi ini masih dalam pendalaman. Sampai saat ini tidak diketemukan tanda tanda kekerasan, dan kita sudah memintai keterangan dari 4 orang saksi," katanya.(OL-2).
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved