Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
LEVEL sebaran covid-19 di Kota Depok Provinsi Jawa Barat mulai menurun. Hal itu disebut efek dari penegakan disiplin terhadap pemberlakuan penbatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilonggarkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny mengatakan pemerintah kota telah melonggarkan penegakan disiplin PPKM karena persebaran covid-19 di Kota Depok telah menurun.
Pemerintah Kota Depok pun mengizinkan pelaku usaha untuk operasional, baik perorangan maupun badan.
"Terhitung sejak 17 Agustus, dunia usaha pusat perbelanjaan atau mal, restoran, warteg dan kafe telah diizinkan kembali melakukan operasional dan menerima makan ditempat," kata Lienda, Kamis (19/8).
Ia mengatakan, semua dunia usaha melakukan opersional dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan roda perekonomian masyarakat makin meningkat dan tercapai target pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah kota," ucapnya.
Sementara ini, Satpol PP tidak lagi memberikan sanksi kepada pelanggar PPKM.
"Kami telah meniadakan sanksi baik sanksi teguran lisan, teguran tertulis dan penerapan denda uang, yang sebelumnya diberlakukan," tuturnya.
Baca juga: Tarif Tes PCR Klinik di Depok Ini Turun ke Rp480 Ribu
Peniadaan sanksi denda terhadap pelanggar disiplin PPKM, lanjut Lienda, atas arahan Gubernur Jawa Barat dan surat keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/345/Kpts/Satgas/Huk/2021.
"Atas arahan Gubernur dan surat keputusan Wali Kota, maka penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19 sementara ini tidak disertai sanksi denda," imbuhnya.
Fokus Satpol PP saat ini lebih kepada pencegahan kerumunan.
"Ini yang masih terus kita pantau agar tidak terjadi kontak fisik," ungkapnya.
Pemerintah Kota Depok mengajak masyarakat di wilayah Kota Depok untuk selalu menerapkan protokol kesehatan covid-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah rantai penyebaran covid-19 yang tak kunjung usai.
"Selain itu, mengajak warga di kota setempat turut menyukseskan pelaksanaan vaksin covid-19 terutama yang menjadi sasaran dan masuk kriteria di kota setempat sehingga target capaian vaksin yang ditetapkan pemerintah segera tercapai," pungkas Lienda.(OL-5)
Epidemiolog sekaligus peneliti Global Health Security, Dicky Budiman, mengatakan bahwa sebetulnya hal tersebut tidak mengagetkan karena covid-19 kini sudah menjadi endemi.
Berikut adalah 8 langkah pencegahan Covid-19 yang perlu diterapkan masyarakat untuk memutus rantai penularan virus:
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran pada 28 Mei lalu mengenai kewaspadaan lonjakan covid-19.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) dalam Surat Edaran mengenai kewaspadaan lonjakan covid-19 menyebut varian dominan yang beredar di Indonesia adalah MB.1.1.
PENGURUS IAKMI dr Iqbal Mochtar mengatakan peningkatan kasus covid-19 di berbagai negara, termasuk Indonesia, saat ini belum sampai pada level mengkhawatirkan.
"Angka ini menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan dengan puncak wabah tahun ini,"
Semakin tinggi level suatu kabupaten/kota, maka semakin ketat pembatasan aktivitas masyarakatnya, dan sebaliknya.
WAKIL Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menyebut Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masuk PPKM level 4 itu wajar, karena penyebaran covid belum terkendali.
Menurut dia, status Kota Solo kembali naik menjadi PPKM level 4, ditetapkan mulai pekan ini dan harus menjadi peringatan bersama, untuk lebih disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
KAWASAN Alun-alun dan Lapang Merdeka Kota Sukabumi, Jawa Barat, kembali ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan.
SITUASI pandemi di Jawa dan Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah
PEMKOT Cirebon masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Untuk itu pemerintah setempat akan memperketat aturan untuk kegiatan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved