Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI tengah mempertimbangkan penerapan sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara roda empat pelanggar peraturan ganjil-genap. Hal ini bertujuan agar kebijakan ini dapat tercapai maksimal di Ibu Kota.
“Namun, sebelum menerapkan sanksi tilang, Polda Metro Jaya (PMJ) harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas,” kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangannya, Selasa (17/8).
Nantinya jika rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas bisa lebih leluasa untuk mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara. Sehingga tilang pun bisa diberikan secara manual ataupun elektronik.
"Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu. Nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu. Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap," rincina.
Seperti diketahui, hingga saat ini, Polisi masih menggodok rencana penerapan sanksi tilang tersebut. Warga yang melanggar di kawasan ganjil-genap pun saat ini hanya diberikan teguran dan diarahkan untuk putar balik.
Baca juga : PPKM Level 4 diperpanjang, Ganjil-Genap di Jakarta Tetap Berlaku
Pemberlakuan pembatasan mobilitas kendaraan ganjil-genap (gage) tetap diberlakukan di masa perpanjangan PPKM Level 4 ini.
“Dengan diperpanjangnya PPKM level 4, di Jawa dan Bali, maka ganjil genap pun akan kita perpanjang,” kata Sambodo di Jakarta.
Adapun untuk lokasi penerapan gage ini masih tetap untuk 8 titik di Ibu Kota. Di antaranya, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Sambodo juga memaparkan hasil evaluasi pembatasan mobilitas dengan skema ganjil genap yang telah berlaku selama satu pekan kemarin. Ia mengatakan, sangat sedikit masyarakat yang melakukan pelanggaran dengan melintas di 8 titik ganjil genap dengan pelat kendaraan yang berbeda dengan tanggal.
Ke depannya, ia akan mengevaluasi kebijakan ganjil genap tersebut. Termasuk dengan apakah ganjil genap akan terus diberlakukan dan ditambah titik lokasinya. (OL-2)
Pemprov DKI Jakarta siap bersinergi dalam penambahan titik kamera, integrasi sistem, serta perluasan cakupan ETLE.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut program Electronic Traffic Law Enforcement (-ETLE) menjadi tonggak penting reformasi digital di tubuh Korps Lalu Lintas Polri.
Ari mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama bisa menaati peraturan lalu lintas.
ETLE yang sedang dikembangkan adalah penegakan hukum berbasis teknologi yang lebih kepada objektif dan berkeadilan.
DITLANTAS Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menegaskan bawah electronic-traffic law enforcement (E-TLE) berfungi hanya untuk menilang kendaraan bermotor.
Kamera ETLE ini secara otomatis merekam pelanggaran, data pelanggaran dikirim ke pusat kontrol polisi dan surat tilang elektronik dikirim ke alamat pemilik kendaraan atau via SMS/email.
Sepanjang 2025, pihaknya menerima sebanyak 47 pengaduan yang melibatkan 49 pegawai.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Pemeriksaan intensif terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini dilakukan sebagai respons cepat pemerintah usai tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone yang menelan 22 korban jiwa.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
Tindakan tersebut tidak pantas secara etika maupun kemanusiaan.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved