Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Pertimbangkan Penerapan Sanksi Tilang Ganjil-Genap

Hilda Julaika
17/8/2021 13:04
Polisi Pertimbangkan Penerapan Sanksi Tilang Ganjil-Genap
Ganjil-genap(Antara)

POLISI tengah mempertimbangkan penerapan sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara roda empat pelanggar peraturan ganjil-genap. Hal ini bertujuan agar kebijakan ini dapat tercapai maksimal di Ibu Kota.

“Namun, sebelum menerapkan sanksi tilang, Polda Metro Jaya (PMJ) harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas,” kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangannya, Selasa (17/8).

Nantinya jika rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas bisa lebih leluasa untuk mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara. Sehingga tilang pun bisa diberikan secara manual ataupun elektronik.

"Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu. Nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu. Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap," rincina.

Seperti diketahui, hingga saat ini, Polisi masih menggodok rencana penerapan sanksi tilang tersebut. Warga yang melanggar di kawasan ganjil-genap pun saat ini hanya diberikan teguran dan diarahkan untuk putar balik.

Baca juga : PPKM Level 4 diperpanjang, Ganjil-Genap di Jakarta Tetap Berlaku

Pemberlakuan pembatasan mobilitas kendaraan ganjil-genap (gage) tetap diberlakukan di masa perpanjangan PPKM Level 4 ini.

“Dengan diperpanjangnya PPKM level 4, di Jawa dan Bali, maka ganjil genap pun akan kita perpanjang,” kata Sambodo di Jakarta.

Adapun untuk lokasi penerapan gage ini masih tetap untuk 8 titik di Ibu Kota. Di antaranya, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Sambodo juga memaparkan hasil evaluasi pembatasan mobilitas dengan skema ganjil genap yang telah berlaku selama satu pekan kemarin. Ia mengatakan, sangat sedikit masyarakat yang melakukan pelanggaran dengan melintas di 8 titik ganjil genap dengan pelat kendaraan yang berbeda dengan tanggal.

Ke depannya, ia akan mengevaluasi kebijakan ganjil genap tersebut. Termasuk dengan apakah ganjil genap akan terus diberlakukan dan ditambah titik lokasinya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya