Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLISI tengah mempertimbangkan penerapan sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara roda empat pelanggar peraturan ganjil-genap. Hal ini bertujuan agar kebijakan ini dapat tercapai maksimal di Ibu Kota.
“Namun, sebelum menerapkan sanksi tilang, Polda Metro Jaya (PMJ) harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas,” kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangannya, Selasa (17/8).
Nantinya jika rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas bisa lebih leluasa untuk mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara. Sehingga tilang pun bisa diberikan secara manual ataupun elektronik.
"Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu. Nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu. Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap," rincina.
Seperti diketahui, hingga saat ini, Polisi masih menggodok rencana penerapan sanksi tilang tersebut. Warga yang melanggar di kawasan ganjil-genap pun saat ini hanya diberikan teguran dan diarahkan untuk putar balik.
Baca juga : PPKM Level 4 diperpanjang, Ganjil-Genap di Jakarta Tetap Berlaku
Pemberlakuan pembatasan mobilitas kendaraan ganjil-genap (gage) tetap diberlakukan di masa perpanjangan PPKM Level 4 ini.
“Dengan diperpanjangnya PPKM level 4, di Jawa dan Bali, maka ganjil genap pun akan kita perpanjang,” kata Sambodo di Jakarta.
Adapun untuk lokasi penerapan gage ini masih tetap untuk 8 titik di Ibu Kota. Di antaranya, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Sambodo juga memaparkan hasil evaluasi pembatasan mobilitas dengan skema ganjil genap yang telah berlaku selama satu pekan kemarin. Ia mengatakan, sangat sedikit masyarakat yang melakukan pelanggaran dengan melintas di 8 titik ganjil genap dengan pelat kendaraan yang berbeda dengan tanggal.
Ke depannya, ia akan mengevaluasi kebijakan ganjil genap tersebut. Termasuk dengan apakah ganjil genap akan terus diberlakukan dan ditambah titik lokasinya. (OL-2)
ETLE yang sedang dikembangkan adalah penegakan hukum berbasis teknologi yang lebih kepada objektif dan berkeadilan.
DITLANTAS Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menegaskan bawah electronic-traffic law enforcement (E-TLE) berfungi hanya untuk menilang kendaraan bermotor.
Kamera ETLE ini secara otomatis merekam pelanggaran, data pelanggaran dikirim ke pusat kontrol polisi dan surat tilang elektronik dikirim ke alamat pemilik kendaraan atau via SMS/email.
DIRLANTAS Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi terhadap sistem e-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement, buntut dari ramainya insiden sopir ambulans yang terkena tilang elektronik.
PENINDAKAN pelanggar lalu lintas (lalin) di wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap menggunakan tilang elektronik (E-TLE).
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa terdapat 10 sasaran penilangan tilang elektronik atau ETLE yang dikirimkan notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA).
KETUA DPP PDI Perjuangan Said Abdullah meminta pemerintah Indonesia mendesak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengecam sanksi dari Inggris, Australia, Kanada, dan negara lain terhadap dua menteri Israel yang dituduh menghasut kekerasan terhadap warga Palestina.
Rika menambahkan bahwa dengan pemindahan 100 narapidana ini, maka total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah diberi sanksi pemindahan ke Nusakambangan.
Denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan kepada individu yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin.
Budi mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan dan kode etik yang berlaku.
Sampah atau limbah yang dihasilkan oleh hotel, mall, restoran wajib diolah sendiri. Bila tidak diolah sendiri maka sejumlah sanksi tegas akan diterapkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved