Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) tengah menelusuri dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka kasus investasi bodong EDCCash.
Penelusuran terkait TPPU tetap dilanjutkan meskipun berkas keenam tersangka telah dilimpahkan ke JPU.
"Kita kembangkan terkait dengan TPPU dan money laundring. Jadi, meskipun sudah P21 tetapi masih ada proses lagi yaitu terkait TPPU-nya," ungkap Wadirtipideksus Bareskrim Kombes Wishnu Hermawan, Senin (16/8).
Sejauh ini, kata Wishnu, pihaknya masih mengecek aset para tersangka.
"Kemarin ke Bali, Jabar hingga Jateng, ini terkait aset tracing," paparnya.
"Kita masih memproses, karena asetnya cukup banyak sehingga butuh waktu untuk bisa menyelesaikan perkara terkait money laundring," tambahnya.
Baca juga: Kasus EDCCash, Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menyerahkan 6 tersangka investasi bodong yang diduga merugikan 52 ribu member.
"5 berkas sudah kami selesaikan, dan teman-teman dari JPU telah memberikan surat P21 terhadap perkara tersebut," tuturnya.(OL-5)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCashÂ
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved