Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Anies Bolehkan Sarana Olahraga di DKI Dibuka Kembali

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/8/2021 11:03
Anies Bolehkan Sarana Olahraga di DKI Dibuka Kembali
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keputusannya memperbolehkan sarana olahraga di DKI Jakarta buka hingga pukul 20.00 WIB.

Dari pantauan, terlihat warga yang mulai berdatangan ke kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat (Jakpus) untuk berolahraga.

Bahkan, sekitaran GBK terlihat dipenuhi warga yang tengah  berolahraga. Tak hanya lari, ada pula yang bermain bulu tangkis dan bersepeda.

Namun, khusus Ring Road Stadion GBK masih ditutup. Tidak ada orang yang berolahraga di area ring road.

Maka, masyarakat yang tengah membakar kalorinya diperbolehkan berolahraga di luar pagar ring road.  Sejumlah warga tampak berlari kecil dengan melepas maskernya.

Salah satu pengunjung, Siti (20) mengaku dirinya sangat menikmati dengan adanya kebijakan dibukanya sarana olahraga.

"Senang soalnya biasa olahraga di tempat terbuka. Kalau di rumah susah," ungkapnya, Sabtu (14/8).

Namun, ia tetap mengingatkan agar para warga yang berolahraga di GBK untuk tetap jaga prokes Covid-19.

"Itu harus jaga jarak dan jangan sampai gara-gara dibukanya tempat olahraga memicu penularan baru," terangnya. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan sejumlah aturan terkait PPKM level 4 hingga 16 Agustus mendatang.

Salah satunya ialah memperoblehkan Sarana olahraga yang berada di area terbuka buka hingga pukul 20.00 WIB tanpa penonton.

Aturan itu tertuang dalam Kepgub No 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 tertanggal 10 Agustus 2021 seperti dikutip Rabu (11/8).

"Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton," bunyi Kepgub. (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya