Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dianggap Kooperatif, Richard Lee tidak Ditahan Polisi

Hilda Julaika
14/8/2021 10:24
Dianggap Kooperatif, Richard Lee tidak Ditahan Polisi
Richard Lee(Instagram @dr.richard_lee)

POLDA Metro Jaya memutuskan tidak menahan dan memulangkan Richard Lee. Hal itu dilakukan setelah Richard Lee ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah meminta Richard Lee untuk melakukan wajib lapor kepada polisi.

“Sudah pemeriksaan dan tidak ditahan. Hanya wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif,” ungkapnya kepada wartawan.

Baca juga: Jerinx Ingin Upayakan Keadilan Restoratif dengan Adam Demi

Richard Lee juga mengungkapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam kasus ini dan menetapkan kebijakan untuk tidak menahan dirinya.

“Saya mengucapkan terima kasih yang banyak sekali untuk yang membantu saya. Kapolri bantu saya, Dirkrimsus dan Wadir serta penyidik bantu saya, bang Razman dan seluruh masyarakat Indonesia yang bantu doain saya. Istri saya juga luar biasa bantu saya,” katanya.

Sebelumnya, kepolisian menangkap Richard Lee terkait akses illegal dan pencurian barang bukti terhadap akun Instagram yang telah disita pengadilan.

Akun yang diakses secara ilegal itu, kata Yusri, merupakan salah satu barang bukti yang disita dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.

"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik ternyata yang melakukan ilegal akses dan pencurian akun di barbuk penyidik itu adalah RL sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/8).

Namun, Yusri menegaskan kasus akses ilegal dan pencurian barang bukti ini berbeda dengan kasus dugaan pencemaran nama baik Kartika Putri.

"Sekali lagi saya katakan dibedakan antara laporan polisi pelapor saudari K tentang pencemaran nama baik, dengan yang dilakukan upaya paksa berdasarkan laporan polisi tanggal 9 agustus 2021 tentang adanya ilegal akses dan juga pencurian barang bukti yang ada di akun berdasarkan hasil penyelidikan yang kita temukan," ujar Yusri. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya