PETUGAS kepolisian melaksanakan pengendalian mobilitas nomor polisi ganjil genap terhadap kendaraan yang akan memasuki kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mulai hari ini, Kamis (12/8/2021). Kendaraan bernomor polisi ganjil hanya bisa dioperasionalkan pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan bernomor polisi genap hanya bisa beroperasi pada tanggal genap.
Kebijakan yang dihentikan sementara sejak Maret 2020 silam itu, kembali diberlakukan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat, setelah pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. (OL-13)